Pramono Putuskan Pajak Bbm Di Jakarta 5 Persen Untuk Kendaraan Pribadi

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bakal memberikan potongan nilai alias kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami bakal memberikan kemudahan ataupun potongan nilai nan dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).

Dengan adanya patokan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi penduduk Jakarta.

"Dan itulah nan menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung meminta maaf kepada masyarakat mengenai kemacetan nan terjadi di area pelabuhan petikemas Tanjung Priok. Kerugian akibat kemacetan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Terkejut Pajak BBM 10 Persen

Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan mengenai penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah nan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair alias gas nan digunakan oleh kendaraan bermotor maupun perangkat berat.

Artinya, setiap kali penduduk mengisi BBM, secara otomatis bakal dikenakan pajak ini. Namun, pihak nan diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen alias importir.

Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski begitu, ada pengecualian unik bagi kendaraan umum nan hanya dikenakan tarif setengahnya, ialah 5 persen.

Tapi ada pengecualian. Untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. "Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum nan lebih terjangkau," kata Bapenda.

Bukan Hal Baru

Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bertindak untuk bahan bakar nan diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.

Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi wilayah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.

Untuk diketahui, Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono.

Adapun PBBKB sesungguhnya bukan perihal baru lantaran perihal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 meningkatkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.

Selengkapnya