Pramono Gratiskan Pbb Rumah, Apartemen, Hingga Rusun Di Jakarta, Berikut Syaratnya

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sebagai informasi, kebijakan Pramono berpatok pada Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 nan sudah ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Kebijakan itu diteken berasas pertimbangan masalah kepemilikan rumah nan tetap menjadi keluhan kebanyakan penduduk Jakarta.

Penyebabnya, bukan hanya lantaran nilai tanah dan gedung nan terus naik, tetapi juga lantaran beban pajak nan semakin berat.

“Tidak sedikit orang nan akhirnya terpaksa menjual rumah warisan alias mencari tempat tinggal di pinggiran Jakarta lantaran tak sanggup bayar pajaknya,” ungkap Pramono.

“Jika sudah demikian, kepemilikan rumah di Jakarta bakal semakin lebih susah dan makin banyak orang nan terjebak dalam siklus sewa tanpa kepastian tempat tinggal tetap,” sambung dia.

Selengkapnya