ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bakal mengejar penunggak pajak lantaran sudah menikmati akomodasi tanpa bayar pajak.
"Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan masa' tidak mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Minggu, saat menghadiri Halal Bihalal PWNU DKI Jakarta., dikutip dari Antara, Minggu (27/4/2025).
Menurut dia, tugas pemerintah, ialah memberikan support kepada masyarakat nan tidak bisa seperti pemutihan piagam bukan pemutihan pajak kendaraan.
Pramono menjelaskan bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor rerata merupakan pemilik mobil nan mempunyai kendaraan kedua dan ketiga sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.
Untuk itu, dia bakal mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor, selain lantaran tidak layak dibantu juga sudah menikmati akomodasi nan telah disediakan pemerintah.
"Bagi nan punya mobil tidak mau bayar pajak, saya tidak bakal putihkan saya bakal kejar dia," ujarnya.
Pajak BBM di Jakarta 5 Persen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bakal memberikan potongan nilai alias kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami bakal memberikan kemudahan ataupun potongan nilai nan dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).
Dengan adanya patokan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi penduduk Jakarta.
"Dan itulah nan menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.