Pram Singgung Korupsi Sritex Saat Peluncuran Nama Baru Bank Jakarta

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Minggu, 22 Jun 2025 18:38 WIB

Gubernur DKI Pramono Anung menyoroti dugaan korupsi angsuran Bank DKI untuk PT Sritex, saat peresmian nama baru Bank DKI menjadi Bank Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan perubahan nama dan logo Bank DKI menjadi Bank Jakarta. (Foto: Arsip Bank Jakarta)

Jakarta, detikai.com --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyinggung kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex saat agenda peresmian logo dan nama baru Bank DKI menjadi Bank Jakarta.

Pramono mengatakan logo dan nama baru Bank Jakarta diharapkan menjadi momentum untuk berbenah diri menjadi lebih baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat berambisi untuk Bank Jakarta mereformasi dirinya, memperbaiki akar-akarnya, dan tidak boleh terulang kembali sampai peristiwa nan terjadi seperti di Sritex. Enggak boleh lagi. Profesionalisme adalah menjadi kata kunci," kata Pramono di Taman Literasi, Jakarta, Minggu (22/6).

Karenanya, Pramono meminta seluruh jejeran Bank Jakarta selalu melakukan pertimbangan secara matang dalam membikin keputusan.

"Check and balance menjadi kata kunci, sehingga memutuskan sesuatu kudu prudent. Harus yakin. Tidak bisa dengan lantaran dilakukan lobi-lobi dan sebagainya," ucap dia.

Lebih lanjut, Pramono kembali mengingatkan kepada seluruh jejeran Bank Jakarta untuk bekerja secara ahli dan transparan.

"Sebelum secara resmi Bank Jakarta ini kelak kita munculkan, saya sekali lagi menawarkan perhatian, jawablah dengan profesionalitas, kerja keras, transparansi," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran perbankan kepada PT Sritex menyeret Direktur Utama Bank DKI periode 2020  Zainuddin Mappa sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka berbareng Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Kejagung menduga, pemberian angsuran kepada PT Sritex dilakukan secara melawan norma dan menyebabkan adanya kerugian finansial negara sebesar Rp692,9 miliar dari total tagihan Rp3,5 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran angsuran dari Bank DKI dan Bank BJB nan semestinya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan duit angsuran nan semestinya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk bayar utang dan membeli aset non produktif.

"Tidak sesuai dengan peruntukan nan seharusnya, ialah untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk bayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya