Prahara Partai Ummat Memanas, 27 Dpw Tolak Ad/art Baru: Amien Rais Sembrono Dan Bar-bar

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Senin, 16 Juni 2025 - 18:09 WIB

Jakarta, detikai.com – Internal Partai Ummat memanas dengan munculnya bunyi protes terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sejumlah DPW dan DPD punya menyatakan protes dengan menggelar Rapat Kerja Nasional alias Rakernas.

Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) prihatin terhadap AD/ART nan memperlihatkan figur Amien Rais sembrono.

Ada beberapa keputusan dinilai mencederai partai dan memicu polemik serius di internal partai.

"Ketua Majelis Syuro telah melakukan tindakan nan sembrono dan serampangan apalagi dapat dikatakan bar-bar, dengan menginjak-injak konstitusi partai," kata Ketua Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir, dalam konvensi pers di Jakarta, Senin 16 Juni 2025.

Herman mengkritik terbitnya Surat Keputusan No. SK 03/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-XII/2025 nan secara sepihak memberhentikan seluruh jejeran pengurus Partai Ummat, mulai dari pusat, wilayah, daerah, hingga tingkat kecamatan.

Amien Rais.

Photo :

  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Menurut Herman, langkah tersebut jelas melanggar patokan internal partai. Hal itu sebagaimana tertuang dalam SK No. 030/MS-Partai Ummat/Kpts/KS/XII/2024 tentang Perubahan AD/ART.

Dalam arsip itu, tak disebutkan Majelis Syuro mempunyai kewenangan memberhentikan seluruh struktur kepengurusan.

Dia menyoroti dalam Keputusan Majelis Syuro No. 030/MS-Partai Ummat/Kpts/KS/XII/2024 tentang perubahan AD/ART Partai Ummat. 

"Di pasal-pasal nan disebutkan di dalam SK tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Majelis Syuro untuk menetapkan keputusan di dalam masalah kedudukan Dewan Pengurus Wilayah, Majelis Pengawas Partai Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Majelis Pengawas Partai Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan seterusnya," ujarnya.

Selain itu, Herman juga mengecam SK No. 05/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-XI/2025 nan menunjuk kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum. Ia menilai langkah tersebut melangkahi sistem konstitusional.

"Perlu kami sampaikan bahwa berasas konstitusi partai, nan berkuasa mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum adalah Rapat Kerja Nasional nan dilaksanakan oleh AD/ART Partai Ummat," jelas Herman.

Lebih lanjut, Herman menuturkan adanya SK pemberhentian terhadap Ketua Majelis Syuro, Mashadi. Upaya itu diduga sebagai upaya memuluskan jalan Ridho Rahmadi kembali ke bangku Ketua Umum.

"Bahkan demi memuluskan keinginannya untuk mengangkat kembali Ridho Rahmadi menjadi Ketua Umum telah dilakukan sebuah tindakan peluncuran SK pemberhentian terhadap Ketua Majelis Syuro, Bapak Mashadi," tutur Herman.

Herman menyatakan deretan tindakan itu tidak hanya bertentangan dengan konstitusi partai. Namum, menurut dia, juga mencoreng etika politik Islam nan dijunjung Partai Ummat.

"Maka, Kami 27 DPW Partai Ummat, tidak dapat menerima tindakan sadis ini dan mendesak untuk segera dihentikan!" paparnya.

"Kami berambisi semua pihak dapat memahami kekhawatiran ini dan bertindak sigap demi memperbaiki situasi nan terjadi dalam Partai Ummat," lanjutnya.

Sikap serupa disuarakan Ketua DPP Partai Ummat, Aznur Syamsu. Ia bilang perhelatan Rakernas bukanlah kewenangan eksklusif Majelis Syuro.

Dia mengatakan penyelenggaraan Rakernas adalah merupakan kewenangan pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus wilayah hingga pengurus kecamatan dan kader di seluruh Indonesia. 

"Oleh lantaran itu, kami meminta agar Ketua Majelis Syuro juga dapat memahami dan menghormati hak-hak tersebut," ujar Aznur.

Pun, dia juga membujuk seluruh komponen partai untuk memahami keresahan nan dirasakan banyak pengurus dan kader.

"Kami berambisi seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Ummat dapat memahami kekhawatiran kami dan mendukung kami dalam mengambil langkah-langkah nan tepat dan sigap dalam rangka memperbaiki situasi nan terjadi di dalam Partai Ummat ini," jelas Aznur.

Halaman Selanjutnya

"Di pasal-pasal nan disebutkan di dalam SK tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Majelis Syuro untuk menetapkan keputusan di dalam masalah kedudukan Dewan Pengurus Wilayah, Majelis Pengawas Partai Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Majelis Pengawas Partai Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan seterusnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya