Prabowo Tunjuk Sri Mulyani Jadi Ketua Pansel Pemilihan Calon Wakil Ketua Dk Lps

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Periode 2025-2030. Hal ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang susunan keanggotaan Panitia Seleksi dan tata langkah penyelenggaraan seleksi personil DK LPS.

Prabowo juga membikin Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025 per tanggal 17 April 2025 tentang pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan alias ADK LPS. Kedua kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor finansial alias Undang-Undang P2SK.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam UU P2SK juga dijelaskan bahwa panitia seleksi (Pansel) nan dibentuk Presiden RI untuk memilih personil Dewan Komisioner LPS nan berasal dari dalam alias luar LPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Susunan panitia seleksi terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua serta personil panitia seleksi nan diambil dari unsur pemerintah, unsur Bank Indonesia, unsur dari OJK, dan unsur dari industri perbankan dan/atau asuransi," terang Sri Mulyani dalam Konferensi Pers nan disiarkan secara virtual lewat Youtube Kementerian Keuangan RI, Senin (28/4/2025).

Dalam menjalankan Undang-Undang ini, Sri Mulyani mengatakan, presiden telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 42/P tahun 2025 mengenai personil panitia seleksi.

Ia pun kemudian memperkenalkan satu per satu personil pansel nan telah ditunjuk Prabowo berasas Keppres tersebut. Salah satunya adalah dirinya nan ditunjuk sebagai Ketua dan Anggota Pansel.

"Panitia seleksi terdiri dari ketua merangkap personil ialah Sri Mulyani Indrawati, saya sendiri Menteri Keuangan sesuai petunjuk Undang-Undang," ujar dia.

Anggota panitia seleksi lainnya, ada Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono nan merupakan perwakilan pemerintah. Lalu nan kedua ada perwakilan dari Bank Indonesia ialah Aida S. Budiman, ketiga ada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Selanjutnya ada dua personil pansel nan berasal dari perwakilan ahli alias industri. Pertama ada perwakilan ahli alias organisasi perbankan, Fauzi Ichsan. Kedua, ada perwakilan ahli alias dari industri asuransi ialah Rizal Bambang Prasetyo.

Panitia seleksi bekerja menyusun dan menetapkan agenda aktivitas seleksi calon personil Dewan Komisioner ADK LPS, menyusun dan menetapkan sistem seleksi calon ADK LPS, mengumumkan penerimaan calon ADK LPS, melakukan seleksi manajemen alias administratif calon ADK LPS, dan kemudian melakukan seleksi kepantasan dan kepatutan calon ADK LPS.

Panitia juga melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS, kemudian menyampaikan dari hasil penilaian pemilihan calon ADK LPS. Kemudian panitia juga menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden, paling sedikit tiga orang calon untuk setiap kedudukan ADK nan dibutuhkan

"Jadi kelak di dalam proses pansel ini, kami bakal bermuara kepada, menyampaikan kepada Bapak Presiden tiga calon untuk kedudukan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS nan saat ini proses seleksinya bakal dimulai. Panitia seleksi juga bakal menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan tugas kepada Bapak Presiden, dan melakukan tugas lainnya dalam rangka menyelenggarakan seleksi calon ADK LPS," terang Sri Mulyani.

Untuk proses seleksi Pansel dalam rangka untuk merekrut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, jangka waktu seleksi paling lama 20 hari kerja. Sedangkan pembentukan panitia seleksi 17 April 2025. Panitia seleksi kemudian bakal menyampaikan tiga nama calon untuk setiap kedudukan kepada Presiden, untuk kemudian dipilih minimal dua nama untuk setiap kedudukan kepada DPR RI.

"Dalam waktu maksimal 10 hari kerja, terhitung sejak diterimanya nama calon ADK LPS dari panitia seleksi, DPR kemudian bakal melakukan kembali proses uji kepantasan dan kepatutan untuk calon nan disampaikan oleh Bapak Presiden. Dan hasil dari proses uji kepantasan dan kepatutan DPR kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan," jelas Sri Mulyani.

(kil/kil)

Selengkapnya