Risiko Kredit Ke Umkm Lebih Tinggi, Ini Penjelasan Ojk

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akibat angsuran kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) lebih tinggi dari angsuran non-UMKM. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) OJK berbareng Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Adapun Raker tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) nan mewajibkan lembaga perbankan dan lembaga finansial non-bank (LKNB) memberikan pembiayaan kepada UMKM. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, tingginya akibat angsuran ini nan menjadi salah satu latar belakang dibentuknya RPOJK tersebut.

"Risiko angsuran kepada UMKM itu lebih tinggi dibandingkan kepada non-UMKM," kata Dian dalam Raker Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menuturkan, akibat angsuran UMKM tercermin dari rasio non-performing loan (NPL) alias angsuran macet nan tercatat sebesar 4,15% berasas info Februari 2025. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan NPL angsuran non-UMKM sebesar 1,76%.

"Maka diperlukan tata kelola dan manajemen akibat nan memadai dalam penyaluran pembiayaan UMKM," jelasnya.

Namun begitu, Dian mengatakan pembiayaan UMKM tetap perlu dilakukan. Pasalnya, UMKM menjadi pilar terpenting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia.

Ia menuturkan, 99% pelaku upaya Indonesia berasosiasi UMKM. Selain itu, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61%, di mana info tersebut jauh lebih besar dari Singapura, Malaysia, dan Thailand.

"Lalu UMKM bisa menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia. Dengan berasas peran UMKM tersebut terhadap latar belakang penyusunan RPOJK akses pembiayaan kepada UMKM, RPOJK UMKM ialah agar meningkatkan ketahanan dan ekonomi nasional," tutupnya.

(hns/hns)

Selengkapnya