ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah resmi menerapkan pemberian tunjangan bagi pembimbing ASN ditransfer ke rekening pribadi tanpa melalui Pemda. Tunjangan tersebut bakal dibayarkan langsung ke para pembimbing mulai Maret 2025.
Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik kebijakan tersebut lantaran dapat mengurangi birokrasi nan tidak perlu, serta memastikan pembimbing menerima kewenangan mereka tepat waktu. Ia meminta kebijakan tersebut dikawal dengan sistem nan jelas demi memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Meski begitu, kebijakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai langkah teknis administratif, melainkan kudu dikawal dengan sistem nan jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru mengenai transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi pembimbing ASN," ujar Puan dikutip dari IG DPR RI @dpr_ri, Selasa (18/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan juga mengingatkan tantangan nan perlu diperhatikan pemerintah, seperti pengawasan terhadap ketepatan info penerima untuk memastikan sistem ini melangkah secara adil, tepat sasaran dan berkelanjutan. Dirinya berambisi tunjangan ini bisa menjamin kesejahteraan pembimbing nan berkedudukan krusial dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apa saja jenis tunjangan nan dimaksud?
Pertama, ada tunjangan Profesi Guru (TPG) & Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi pembimbing nan telah mempunyai sertifikat pendidik. Besarannya setara dengan satu kali penghasilan pokok.
Kedua, Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi pembimbing nan belum memperoleh sertifikasi pendidik. Diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan. Pencairan tunjangan dilakukan setiap 3 bulan sekali, dimulai Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, & November untuk Triwulan IV.
"Pemerintah kudu menjamin sistem pencairan ini bakal tetap berfaedah optimal tanpa hambatan teknis alias birokrasi di kemudian hari. Penting juga pembaharuan info penerima secara berkala & terbuka untuk diaudit guna mencegah penyimpangan alias ketidaktepatan pencairan tunjangan," terang Puan.
Puan mengatakan, DPR bakal terus mengawal kebijakan ini agar betul-betul memberikan faedah bagi pembimbing ASN & meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sistem ini dinilai kudu terintegrasi dengan info Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar validitas info tetap terjaga.
Selain itu, Puan juga mendukung kebijakan pemerintah nan tetap memberikan tunjangan pekerjaan pembimbing non-PNS dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per orang per bulan. Termasuk pemberian support sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk pembimbing honorer non sertifikasi.
(ily/hns)