Prabowo Teken Aturan Baru: Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 nan mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Aturan itu menjelaskan saksi pelaku sebagai tersangka, terdakwa, alias terpidana nan bekerja sama dengan penegak norma untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus nan sama.

"Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan dalam bentuk:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan kewenangan narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku nan berstatus narapidana," bunyi pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2025.

Pasal 29 ayat (1) menyebut pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana nan telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status itu hanya bisa didapatkan jika terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Untuk mendapatkan penghargaan, terpidana kudu mengusulkan permohonan ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Syarat substantif meliputi bukan pelaku utama di tindak pidaa itu. Lalu keterangan nan diberikan kudu krusial untuk mengungkap tindak pidana.

Syarat administratif meliputi identitas, surat pernyataan bukan pelaku utama, surat pernyataan mengakui perbuatannya, dan surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan interogator alias penuntut umum.

Syarat administratif lainnya adalah surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana nan dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan, dan surat pernyataan tidak melarikan diri.

"Terhadap terpidana nan telah penanganan secara unik sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan kewenangan narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 29 ayat (1).

Sementara itu, terdakwa dan tersangka juga bisa menjadi saksi pelaku. Namun, penghargaan untuk mereka tidak sampai pembebasan bersyarat.

Jika di tahap penyidikan, penghargaan berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan. Pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, ada tambahan penghargaan.

Saksi pelaku berkuasa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa nan diungkap tindak pidananya.

"Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana," bunyi pasal 17 ayat (1) nan menerangkan penghargaan untuk terdakwa nan menjadi saksi pelaku.

(dhf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya