ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, ketua kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala wilayah melakukan efisiensi shopping APBN dan APBD tahun 2025.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
"Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke wilayah dalam APBN tahun anggaran 2025 berasas pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Instruksi Prabowo kepada jejeran menteri hingga kepala daerah, dikutip detikai.com dari salinan Inpres, Kamis (23/1/2025).
Prabowo memerintahkan agar efisiensi anggaran shopping negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Hal ini terdiri anggaran shopping kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke wilayah sebesar Rp50,5 triliun.
Dalam diktum ketiga, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga melakukan efisiensi shopping kementerian/lembaga sesuai besaran nan ditetapkan Menteri Keuangan.
Kemudian, mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi shopping operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas shopping operasional perkantoran, shopping pemeliharaan, perjalanan dinas, support pemerintah, pembangunan infrastruktur, sertapengadaan peralatan dan mesin.
Identifikasi Rencana Efisiensi
Selanjutnya, kementerian/pimpinan lembaga diminta melakukan identifikasi rencana efisiensi, tidak termasuk shopping pegawai dan shopping support sosial.
Adapun efisiensi diprioritaskan selain dari:
a. Anggaran nan berasal dari pinjaman dan hibah.
b. Rupiah Murni Pendamping selain tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.
c. Anggaran nan berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) selain nan disetor ke kas negara umum Tahun Anggaran 2025.
d. Anggaran nan berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka publikasi SBSN.
Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.
Usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga nan telah mendapat persetujuan disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen
Tak hanya itu, Prabowo juga meminta pemerintah wilayah (pemda) memangkas anggaran untuk sejumlah kegiatan. Salah satunya, anggaran perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen.
Hal ini tertuang dalam diktum keempat Inpres Prabowo. Berikut bunyinya:
Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
1. Membatasi shopping untuk aktivitas nan berkarakter seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar / focus group discussion.
2. Mengurangi shopping perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Membatasi shopping honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium nan merujuk pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi shopping nan berkarakter pendukung dan tidak mempunyai output nan terukur
5. Memfokuskan alokasi anggaran shopping pada sasaran keahlian pelayanan publik serta tidak berasas pemerataan antar perangkat wilayah alias berasas alokasi anggaran shopping pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam corak uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian shopping APBD Tahun Anggaran 2025 nan berasal dari Transfer ke Daerah