ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pejabat negara juga mendapatkan THR dan penghasilan ke-13. Mulai dari jejeran pelaksana ialah presiden, wakil presiden dan kabinetnya hingga personil DPR.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 nan Bersumber dari APBN nan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam beleid itu dijelaskan, pejabat negara menjadi salah satu jenis aparatur negara nan berkuasa mendapatkan THR dan penghasilan ke-13. Hal ini tercantum dalam pasal 3 ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Prajurit TNI; d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan e. Pejabat Negara," tulis beleid itu dikutip Sabtu (15/3/2025).
Di pasal 2 sendiri dijelaskan pemerintah memberikan THR dan penghasilan ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan finansial negara.
Lebih lanjut, dalam pasal 3 ayat 4 dijabarkan beberapa pihak nan masuk sebagai pejabat negara. Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, dan juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, dan DPD. Kemudian Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, selain Hakim ad hoc.
Selanjutnya, ada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagai penerima THR dan penghasilan ke-13.
Berikutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua dan juga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri, hingga Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri nan berdomisili sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh pun diatur berkuasa mendapatkan THR dan penghasilan ke-13.
Kemudian di pasal 3 ayat 3 dijelaskan juga staf unik di lingkungan kementerian lembaga, pengadil ad hoc, ketua dan personil lembaga nonstruktural, ketua badan jasa umum, hingga ketua lembaga penyiaran publik juga dianggap sebagai aparatur negara nan mendapatkan THR dan penghasilan ke-13.
Namun dalam pasal 8 beleid tersebut dijelaskan juga THR dan penghasilan ke-13 bisa tidak bakal diberikan kepada beberapa aparatur negara, prajurit TNI, dan personil kepolisian jika berada dalam dua posisi. Pertama, sedang libur di luar tanggungan negara alias dengan julukan lain, kedua sedang ditugaskan di luar lembaga pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri nan gajinya dibayar oleh lembaga tempat penugasan.
(hal/hns)