ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Produsen dispenser air minum di Indonesia kudu memenuhi patokan unik nan dirilis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Aturan unik itu adalah setiap dispenser air minum kudu mempunyai tanda irit daya untuk meningkatkan efisiensi daya dan menekan konsumsi listrik nasional.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 ditetapkan Bahlil di Jakarta pada 6 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui Kepmen tersebut, Bahlil menetapkan produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat daya dispenser air minum wajib menerapkan standar keahlian daya minimum melalui pencantuman label tanda irit daya untuk dispenser air minum.
Dalam beleid itu, dikutip Sabtu (15/3/2025), Bahlil menetapkan nilai tingkat irit daya nan kudu diikuti oleh produsen. Pertama, jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat irit daya sebesar 292 kWh/tahun.
Kedua, dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat irit daya sebesar 438 kWh/tahun. Ketiga, untuk dispenser air minum nan berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda irit daya di negara asal.
"Label tanda irit daya pada bungkusan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras," sebut salah satu poin dalam Kepmen tersebut.
Dispenser air minum nan diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor melalui website produk bercap irit daya nan disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Produsen dan importir kudu melaporkan produk mereka secara berkala melalui website resmi Kementerian ESDM setiap 3 bulan. Laporan mencakup merek, tipe/model, kapasitas, serta jumlah unit nan diproduksi alias diimpor.
Produsen dalam negeri bisa melakukan permohonan sertifikasi irit daya dengan mengusulkan diri kepada lembaga sertifikasi produk (LSPro) nan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk Kementerian ESDM.
Sementara itu, untuk produsen asal luar negeri wajib menunjuk badan upaya perwakilan resmi nan mempunyai kegunaan melakukan impor. Produsen luar negeri juga wajib untuk menunjuk orang perseorangan, lembaga, alias badan upaya nan berdomisili di Indonesia untuk melakukan pengajuan permohonan sertifikasi irit energi.
(hal/hns)