ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) berbareng Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi II DPR RI. Agenda rapat ini salah satunya membahas rencana pemindahan ASN ke IKN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan, pada rencana awalnya pemindahan ASN ke IKN dijadwalkan mulai pada Oktober 2024. Namun demikian, pada bulan tersebut terjadi pergantian pemerintahan sehingga diperlukan sejumlah penyesuaian.
"Memasuki periode Oktober 2024 terjadi dinamika baru dalam pemerintahan ialah pembentukan Kabinet Merah Putih. Tentunya proses ini membawa kebutuhan bakal penyesuaian struktur organisasi dari Kementerian/Lembaga (KL)," kata Rini di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu jika melakukan penyesuaian struktur KL, pasti bakal diikuti dengan penyelarasan SDM nan tentunya bakal mempengaruhi penyelarasan penempatan SDM Aparatur serta penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih nan baru dibentuk," sambungnya.
Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintah ke depan. Namun Rini sendiri belum mengetahui kapan persisnya pemindahan bakal mulai dilakukan.
"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun agenda finalnya kelak bakal kami belum mendapatkan pengarahan dari Bapak Presiden (Prabowo) mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujar Rini.
Atas kondisi tersebut, Rini mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada KL dan pegawai ASN mengenai terkait waktu penundaan pemindahan ASN ke IKN. Adapun surat itu ditandatanganinya pada 24 Januari 2025 lalu.
"Inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan KL dan Pegawai ASN nan direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih. Dan KL tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," katanya.
Selain itu, juga diinformasikan bahwa sampai akhir tahun 2024 tetap dilakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit kediaman untuk ASN mengenai dengan berubahnya jumlah KL. Hal ini menjadi argumen lainnya nan memperkuat pengambilan keputusan penundaan pemindahan ASN.
"Untuk itu, pada tahun 2026 kami bakal melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," ujar dia.
(acd/acd)