ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jeddah - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akhirnya menerbitkan surat info untuk mengatasi masalah jemaah haji Indonesia nan terpisah dari keluarganya lantaran terimbas kebijakan jasa berbasis syarikat, alias syarikah. Surat info tersebut mengatur penggabungan kembali pasangan nan terpisah dalam penempatan di hotel di Makkah.
Edaran nan ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi itu resmi terbit pada Sabtu, 17 Mei 2025. "Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orangtua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping nan saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah," dia menjelaskan dalam rilis nan diterima detikai.com.
Muchlis menjelaskan bahwa pemisahan tempat tinggal antaranggota family dalam satu kloter pada tahun ini terjadi akibat kebijakan jasa haji selama jemaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan). Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat dihindari pada fase penempatan jemaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jemaah tetap bisa dilakukan berasas kloter kehadiran dari Tanah Air.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi berbareng delapan syarikah penyedia jasa bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan nan terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan bakal melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya," katanya.
Target Penyelesaian Penggabungan Jemaah Terpisah lantaran Syarikah
Berkenaan dengan itu, para Ketua Kloter diminta untuk mendata jemaah nan termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orangtua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.
Muchlis mewajibkan jemaah nan sudah berhasil berasosiasi dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah. "Hal ini krusial agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan hambatan saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H," sambungnya.
Muchlis nan juga menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama itu meminta Kepala Daker Mekkah berbareng seluruh Kepala Sektor agar segera menunjuk penanggung jawab unik untuk menangani proses penggabungan pasangan jemaah nan terpisah. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi melangkah efektif dan respons sigap terhadap laporan lapangan.
"Proses penggabungan kembali jemaah nan terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kehadiran di Makkah," katanya.
Jumlah Jemaah Haji nan Tiba di Makkah
Jemaah haji Indonesia mulai datang ke Makkah sejak 10 Mei 2025. Mereka adalah jemaah haji nan berangkat pada gelombang I dan terlebih dulu menetap di Madinah selama lebih kurang sembilan hari. Berdasarkan info Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, waktu Arab Saudi (WAS), tercatat sudah 141 golongan terbang (kloter) dengan sekitar 58 ribu jemaah nan sudah diberangkatkan dari Madinah menuju Makkah.
Selain itu, Makkah mulai hari ini juga sudah menerima kehadiran jemaah haji nan berangkat pada gelombang II, dari Tanah Air mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Hingga Sabtu malam, ada 14 kloter nan dijadwalkan masuk Makkah dari kehadiran di Bandara Jeddah dengan total sekitar 5.300 jemaah. Proses kehadiran jemaah gelombang II dari Jeddah ke Makkah berjalan dari 17--31 Mei 2025.
Jemaah haji nan tiba bisa melalui jalur fast track, dikenal pula sebagai Makkah Route, dan non-fast track. Perbedaannya, jemaah nan melalui jalur fast track tidak perlu lagi melewati proses pemeriksaan imigrasi lantaran perihal itu sudah dilakukan sejak di Tanah Air.
Sekilas tentang Sistem Syarikat
Mulai tahun ini, Indonesia resmi menggandeng delapan syarikat, bisa disebut syarikah, alias perusahaan terbuka untuk melayani jemaah haji Indonesia. Hal itu menindaklanjuti pengarahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian Agama sebagai vocal point pengelola jasa haji reguler tidak berjuntai pada satu perusahaan saja untuk melayani jemaah haji secara berkualitas.
Kedelapan syarikat tersebut meliputi Al-Bait Guest nan melayani 35.977 jemaah, Rakeen Mashariq (35.090), Sana Mashariq (32.570), Rehlat & Manafea (34.802), Alrifadah (20.317), Rawaf Mina (17.636), MCDC (15.645), dan Rifad (11.283). Mereka bertanggung jawab memberikan jasa nan optimal dan tertata bagi jemaah haji Indonesia, khususnya mengenai jasa transportasi, akomodasi, dan pengurusan arsip perjalanan.
Muchlis sebelumnya menerangkan bahwa mengenai jasa transportasi, syarikat bertanggung jawab untuk mengantarkan jemaah dari airport ke hotel. Mereka juga mengelola jasa masyair alias pergerakan jemaah di puncak haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).
Sementara itu, mengenai akomodasi, para syarikat bertanggung jawab menangani pengelolaan bilik hingga memastikan kebersihannya. Terkait pengurusan arsip perjalanan, para syarikat bertanggung jawab untuk mengurus visa haji hingga kartu nusuk setiap jemaah agar bisa beragama di Tanah Suci dengan leluasa.