ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Polri meminta penduduk nan merasa diresahkan aksi premanisme melaporkan perihal tersebut ke instansi polisi terdekat, call center 110 alias Whatsapp pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho dalam siaran persnya, Sabtu (17/5), menjelaskan semua nomor pengaduan itu siap melayani 24 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sandi, nomor pengaduan bakal terhubung ke instansi polisi terdekat dari letak warga. Dia bilang polisi bakal bergerak sigap ke letak untuk menindak tindakan premanisme setelah menerima laporan.
Polri dikatakan menggandeng beragam pihak dalam menindak tindakan premanisme termasuk TNI dan unsur pemerintahan wilayah untuk setiap operasi penindakan premanisme.
"Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi kondusif di Indonesia," jelas Sandi seperti diberitakan Antara.
"Komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri bakal selalu datang untuk melindungi setiap penduduk negara dan tidak ada ruang tempat bagi tindakan premanisme di negara norma Indonesia," ujar dia lagi.
(fea)
[Gambas:Video CNN]