Polres Metro Jakbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penjualan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan MinyaKita nan tidak sesuai takaran, ialah Direktur dan operator PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RH dan IH.

"Tersangka ada dua, nan pertama RS, nan kedua IH," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konvensi pers, Rabu (19/3/2025).

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menerima info adanya praktik penjualan MinyaKita dengan takaran nan tida sesuai prosedur dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Setelah dilakukan penyergapan dua orang langsung diamankan.

"Dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," kata Benny.

Promosi 1

Pendapatan Kotor Capai Rp800 Juta

Aksi penyunatan isi minyak tersebut telah digeluti oleh dua tersangka sejak November 2024 dengan pendapatan kotor senilai Rp 800 juta tiap bulannya.

"Untuk minyaknya tadi sudah saya sampaikan, itu diambil di wilayah Marunda, kemudian ada nan di Cakung," ucapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 19 ribu lebih karton MinyaKita isi 1 liter, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus MinyaKita nan belum terpakai.

"Pelaku upaya nan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf A, huruf B, huruf C, huruf E ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun alias pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah," pungkas Kapolres Metro Jakarta Barat

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya