Polres Depok Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembakaran Mobil Polisi Di Samping Tpu Pondok Ranggon

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Depok - Jajaran Polres Metro Depok berbareng Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus pengerusakan dan pembakaran mobil polisi saat menangkap Ketua Ormas berinisial TS di samping TPU Pondok Ranggon tepatnya di depan Jalan Dahlan, Cimanggis, Depok pada Jumat (18/4/2025) lalu. Dalam kasus pembakaran mobil polisi ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras membenarkan telah menangkap tersangka kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi. Kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Proses norma sementara berjalan, secara perincian kelak bakal kami sampaikan, lantaran ini juga mendapat backup langsung dari Polda Metro Jaya, ada dua tersangka nan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul, Minggu (20/4/2025).

Selain Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembakaran mobil polisi ini juga turut didukung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penangkapan tersangka dilakukan sesuai perintah Kapolri ialah menindak tegas siapa pun nan melakukan pelanggaran hukum.

“Kami dapat support dari beliau-beliau, dari Kompolnas, selaras dengan apa nan disampaikan beliau-beliau, bahwa dalam kejadian nan kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun nan melakukan pelanggaran hukum, apakah ormas manapun, semua sama di mata hukum,” ucap Kapolres Depok. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menuturkan, pengerusakan dan pembakaran mobil polisi tersebut berasal dari penangkapan seorang ketua ormas nan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan, tidak jauh dari letak kejadian.

“Adapun seseorang tersebut pada kami, terdapat 2 laporan polisi, nan pertama mengenai tindak pidana pengrusakan alias perbuatan tidak menyenangkan dan kedua mengenai undang-undang darurat senjata api,” ujar Bambang, Jumat (18/4/2025).

Selengkapnya