ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Polres Metro Depok menangkap sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di mana mereka menggunakan modus berpura-pura menjadi pemulung sampai ada nan berpura-pura salat di Masjid.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan, jika merujuk pada total laporan, kasus curanmor dinilai cukup tinggi.
"Hasil dari penangkapan, diketahui para tersangka ada nan berpura-pura ke masjid melakukan salat, serta menjadi pemulung," kata dia di Depok, Rabu 22 Januari 2025.
Pria nan berkawan disapa Zen ini menjelaskan, laporan kasus curanmor di Depok cukup fluktuatif. Namun, kepolisian berupaya lebih intens untuk melakukan pengungkapan, serta menangkap para tersangka curanmor.
Di mana, saat melakukan aksinya di Kota Depok, tidak mengenal siang maupun malam. Saat pemilik maupun pengguna kendaraan lengah, para tersangka curanmor bakal melakukan aksinya.
"Rata-rata naik turun ya, antara siang dan malam," ucap Zen.
Hasil analisa Satreskrim Polres Metro Depok, lanjut dia, para tersangka curanmor terdapat kesamaan modus operandi, namun tergantung dari golongan curanmor. Polres Metro Depok telah melakukan pemetaan wilayah rawan berasas laporan dan hasil pengungkapan.
"Paling banyak itu di Kecamatan Tapos dan Cimanggis ya, dari para tersangka nan ditangkap, terdapat satu tersangka residivis," bebernya.
Dijual ke Wilayah Banten
Zen mengungkapkan, para tersangka mengaku hasil rampasan sepeda motor telah dijual kepada penadah maupun ke wilayah lain.
Adapun wilayah lain nan menjadi letak penjualan sepeda motor curian, berada di wilayah Banten.
"Dari tujuh letak penangkapan, diketahui motor rampasan ini sudah menyeberang ke wilayah Banten, saya tidak bakal menyebut daerahnya lantaran dalam proses pengembangan," ungkap Zen.
Disinggung soal perantara motor curian, Polres Metro Depok telah menangkap tersangka perantara motor curian. Dari dua perantara nan berstatus daftar pencarian orang, motor rampasan bakal dibawa ke wilayah lain.
"Rata-rata kendaraan nan tetap bagus (dijual) itu tergantung kondisi, dari keterangan para tersangka ada nan diperoleh 1 unit Rp3 juta, relatif lah plus minus harganya," kata Zen.
Zen mengungkapkan, duit hasil mencuri kendaraan bermotor bakal digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Adapula tersangka nan mengaku menggunakan duit penjualan motor untuk style hidup nan tidak baik.
"Kalau keterangannya ada juga untuk keperluan pribadi seperti belanja, bayar kontrakan, terus juga untuk minum-minum," ungkap Zen.
Dihukum Maksimal
Zen menuturkan, Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan balasan maksimal untuk memberikan pengaruh jera.
Apabila tersangka melakukan pencurian di beragam titik, maka bakal dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan.
"Akan kita rapel, dalam konteks rapel ialah berkas pertama bakal kita kirim, terus kedua, ketiga sampai ketujuh, jadi tidak terputus pada pertanggungjawaban pidana terhadap satu TKP. Tapi seluruh TKP nan dilakukan bakal kita minta pertanggung jawaban dan berkas bakal kita kirim kepada jaksa penuntut umum," pungkas Zen.