Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Di Depok, 4 Tersangka Diamankan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Di letak itu, tim menemukan beragam peralatan bukti, di antaranya lima kilogram bahan baku serbuk sintetis, tiga balut tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.

"DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai kreator utama bibit sintetis. Kemudian MS diamankan di tempat terpisah di area Bogor dengan peralatan bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu," kata Aditya.

Ia menambahkan para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang nan dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Aditya menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras tim nan melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif.

Para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman balasan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Aditya.

Selengkapnya