Polisi Ungkap Lagi Kasus Oplosan Gas Lpg 3 Kg, Negara Rugi Rp5,6 Miliar

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram di Karawang dan Semarang. Polisi pun menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, dengan akibat negara kehilangan gas bersubsidi senilai hingga Rp5,6 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan, satu tersangka berinisial TN ditangkap di Karawang, sementara tiga tersangka lainnya ialah DS, KKI dan FZSW namalain A diamankan di Semarang.

“Peran tersangka untuk LP Nomor 42 nan di Karawang, tersangka TN merupakan pemilik rumah, pemilik pangkalan gas LPG di 3 kilogram dan pemilik tempat upaya penyuntikan tabung gas subsidi 3 kilogram,” tutur Nunung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

“Peran tersangka untuk LP Nomor 46 nan di Kota Semarang ada tiga. nan pertama adalah tersangka DS dan tersangka KKI, mereka nan melakukan penyuntikan alias biasa kita sebut sebagai dokter. nan kedua adalah tersangka FZSW namalain AS selaku pemilik penyimpanan nan telah dicabut izinnya sejak tahun 2020,” sambungnya.

Nunung mengatakan, modus nan digunakan para pelaku ialah menyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Untuk masing-masing tabung non-subsidi sendiri memerlukan sebanyak empat tabung gas bersubsidi.

“Untuk laporan Polisi Nomor 42 nan TKP Karawang, bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat untung Rp106.356.000 per bulan. Sehingga jika mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka untung total nan diperoleh lebih kurang Rp1.276.272.000,” jelas dia.

Sementara itu, untuk kasus nan terjadi di Semarang, Jawa Tengah, interogator menghitung bahwa negara telah kehilangan subsidi gas LPG sebesar Rp5.602.824.000.

“Nah ini bukan untung nan mereka peroleh, tapi kalkulasi kehilangan peralatan subsidi nan harusnya diterima oleh masyarakat, namun demikian ini tidak tepat sasaran,” ungkap Nunung.

Barang Bukti

Petugas pun melakukan penyitaan peralatan bukti, ialah untuk kasus oplosan gas LPG 3 kilogram di Karawang antara lain 386 tabung gas dengan rincian 254 tabung gas 3 kilogram, 38 tabung gas 5,5 kilogram, dan 94 tabung gas 12 kilogram. Kemudian 20 regulator alias perangkat suntik nan sudah dimodifikasi, 10 buah ember, 1 unit ponsel, 1 buah kitab catatan pembelian tabung gas 3 kilogram, dan 1 unit mobil pickup.

Adapun penyitaan peralatan bukti di Semarang terbilang besar, ialah 4.109 tabung gas dengan rincian 20 tabung 50 kilogram, 649 tabung 12 kilogram, 95 tabung 5,5 kilogram, dan 3.346 tabung ukuran 3 kilogram. Tidak ketinggalan 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 pack segel baru warna kuning tabung 12 kilogram, 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 pack segel warna putih untuk tabung 5,5 kilogram, 3 unit ponsel, 1 unit truk, dan 2 mobil pickup.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 nomor 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman balasan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000," Nunung menandaskan.

Infografis

Selengkapnya