ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Polisi menyebut ada dua klaster tersangka dalam berantem nan terjadi di depan rumah sakit di area Pamulang, Tangerang Selatan.
Dua klaster ini ialah pengurus dan ormas Pemuda Pancasila (PP) Tangsel.
Secara total ada 31 orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, satu di antaranya tetap buron dan dalam pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 2 golongan dari 30 tersangka nan sudah ditahan dan semuanya adalah oknum personil dan pengurus ormas dari ormas dengan inisial PP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).
Untuk klaster pertama terdiri dari para pengurus ialah MS selaku Kabid Kaderisasi MPC Tangsel, CH selaku komandan Komandan Komando Inti MPC Tangsel, dan SN selaku Wakil Komandan Komando Inti MPC Tangsel.
Lalu, S selaku Ketua PAC Serpong Utara, AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara, AS selaku Ketua Ranting Pondok Benda, M selaku Wakil Ketua Ranting Pondok Benda, MG selaku Wakil Ketua Ranting Benda.
Kemudian, untuk 22 tersangka lainnya adalah personil ormas. Mereka ialah RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Lalu untuk satu tersangka lainnya adalah Ketua MPC PP Tangsel berinisial MR. Namun, nan berkepentingan tetap buron dan dalam pengejaran.
"Akan dikejar dan diburu terus untuk dilakukan investigasi dan dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa nan terjadi," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, keributan terjadi di depan rumah sakit di area Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (21/5) malam. Keributan terekam dalam video dan viral di media sosial.
Narasi nan beredar, berantem massa dipicu penguasaan lahan parkir rumah sakit nan melibatkan organisasi masyarakat (ormas) setempat dengan pengelola swasta.
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]