ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus nan sama.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Ditressiber Polda Metro Jaya berasas bukti nan cukup dan berasas hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, kepada detikaicom, Kamis (20/2/2025).
Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani semestinya diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2/2025), di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan argumen ada keperluan pekerjaan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa norma tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan tetap ada keperluan mengenai dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," katanya.
"Permohonan nan diajukan ke interogator untuk penundaan pemeriksaan alias dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," tambahnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan mengenai pengancaman hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WA dengan niat bersilaturahmi. Namun respons nan diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas pengarahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan duit tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini: