ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus SMS blasting alias pesan singkat massal. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka nan merupakan penduduk negara (WN) Malaysia .
"Dua pelaku pertama OKH (53) penduduk negara asing Malaysia, kedua CW (29) penduduk negara asing Malaysia," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam konvensi pers, Selasa (24/6).
Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan korban berinisial AEK nan mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 juta usai menerima SMS nan mencatut nama Bank BCA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Blasting SMS berupa pesan teks nan berisi info mengenai masa bertindak poin bank nan bakal lenyap dan disisipkan link phising nan seolah-olah dari bank," tutur Reonald.
"Jika link phising tersebut di klik oleh penerimanya maka rekening bank milik si penerima SMS bakal dikuasai nan nantinya isi tabungannya bakal dikuras oleh tersangka," lanjutnya.
Reonald menerangkan SMS nan disebar para pelaku ini dilakukan dengan menggunakan sebuah perangkat mirip tower pemancar sinyal alias base transceiver station (BTS). Alat tersebut disimpan pelaku di dalam mobil.
Berbekal perangkat tersebut, pelaku kemudian berkeliling ke beragam letak untuk meretas sinyal dari para korban. Dalam aksinya itu, pelaku juga memanfaatkan aplikasi berjulukan super silver berbentuk apk berjulukan LGT.
"Pelaku dengan menggunakan metode travelling, kemudian berupaya untuk menjaring korban sebagaimana modus-modus nan sudah kami sampaikan sebelumnya," ucap Reonald.
Selain kedua pelaku, polisi juga tetap mengejar satu WN Malaysia lainnya berinisial LW. Dalam kasus ini, LW berkedudukan menyiapkan peralatan nan dipakai untuk melakukan blasting SMS hingga memberi bayaran kepada OKH dan CW.
"LW berkedudukan mengirim perangkat nan digunakan untuk blasting SMS dari Malaysia ke Indonesia, menyiapkan dan alias memasang perangkat elektronik blasting SMS di mobil nan digunakan oleh kedua tersangka CY dan OKH," tutur Reonald.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyebut ada sekitar 15 ribu penduduk nan diduga telah mendapat blasting SMS dari pelaku.
"Laporan nan kita terima dari salah satu bank nan ada, itu kurang lebih 15 ribu orang nan sudah menerima SMS dan melakukan pengaduan," ucap dia.
Kendati demikian, hingga saat ini baru empat korban nan resmi melapor ke pihak berwajib. Dari keempat korban itu, kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
Kini, dua WN Malaysia nan telah ditangkap itu sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE dan alias Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 UU ITE dan alias Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]