ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kamis (16/1/2025).
Ketujuh orang tersebut berinisial R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (43), IA (36), nan ketujuhnya mempunyai peran berbeda dalam ungkap upaya penyelundupan pekerja migran ke luar negeri, secara non-prosedural.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan,kejadian dugaan TPPO ini terjadi dalam periode Oktober 2024 hingga Januari 2025.
"Mereka ini mempunyai peran berbeda-beda dari wilayah berbeda juga. Mereka bertindak selama bulan Oktober 2024 hingga Januari 025,"ungkap Kapolres.
Misalnya aja R, seorang wanita nan tugasnya perekrut calon pekerja migran dan membantu keberangkatannya, dia sudah mendapatkan untung Rp 6 juta. Lalu K juga melakukan perekrutan dan memperoleh untung lebih besar lagi, ialah Rp 8 juta.
"Sementara AT, AD, DSK, membantu proses keberangkatan alon pekerja migran, LS ini menawarkan pekerjaan di Jeju, Korea Selatan dengan biaya Rp45 juta, LA ini berkedudukan menyalurkan tenaga kerja ke Oman," kata Kapolres.
Seorang oknum PNS di lingkungan BP Batam ditangkap petugas subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri lantaran mengurus keberangkatan PMI terlarangan ke Singapura.