ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pengedar narkoba berinisial MZ namalain Mpe tidak berkutik saat Tim Reskrim Polsek Tajur Halang menangkapnya. Diketahui Mpe merupakan pengedar narkoba di wilayah norma Polsek Tajur Halang.
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti membenarkan telah menangkap Mpe nan merupakan pengedar narkoba. Adapun penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan wilayah Cipayung, Depok.
“Iya sudah kami tangkap di Cipayung,” ujar Tamar, Rabu (21/5/2025).
Tamar menjelaskan, penangkapan berasal dari info masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Polisi mendapatkan sejumlah petunjuk dan mengerahkan personil melakukan penyelidikan.
“Saat ditangkap MA namalain MPE mengaku sebagai pengedar dan mendapatkan peralatan tersebut dari bandar besar berinisial MM,” jelas Tamar.
Polsek Tajur Halang melakukan pemeriksaan sekitar letak penangkapan dan mendapatkan peralatan bukti berupa sabu dan ganja. Adapun peralatan haram tersebut ditemukan di sebuah lemari es di dalam rumah kontrakan.
“Kami menemukan dua paket dibungkus warna coklat berupa ganja kering dengan bruto 56 gram dan 863 gram,” ucap Tamar.
Selain itu, Polsek Tajur Halang menemukan sabu nan belum sempat diedarkan dan disimpan dalam balut plastik klip seberat 86 gram. Selanjutnya terdapat satu balut plastik klip sedang berisi narkotika sabu dengan berat kotor 25 gram.
“1 balut plastik klip didalamnya ada 7 plastik klip mini masing-masing 2 gram dengan berat kotor total 14 gram,” ungkap Tamar.