ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, sukses meringkus seorang pelaku tindakan perusakan bus Primajasa nan terjadi di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Kamis (8/5/2-25) lalu.
Pelaku berinisial MA (18), nan diduga sebagai pengamen jalanan ini ditangkap petugas pada Sabtu (10/5) malam di kediamannya di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Kami tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme nan meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah norma Polresta Tangerang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf di Tangerang, Minggu (11/5/2025).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku perusakan bus ini dilakukan sebagai menindak lanjuti dari laporan korban tindakan premanisme dengan perusakan.
"Ada satu pelaku lainnya nan berinisial SA (22) tetap dalam pengejaran tim kami," katanya dikutip dari Antara.
Berdasarkan keterangan pelaku MA, motif premanisme dengan perusakan kendaraan tersebut adalah penolakan mengamen di dalam bus oleh pihak pengemudi alias pengemudi sesuai patokan perusahaan.
Namun, dengan adanya larangan itu bentrok antara pengamen dan pengemudi terjadi hingga berhujung adanya pengancaman.
"Ketika bus berakhir di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," jelasnya.
Atas hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan peralatan bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, satu ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan balasan penjara hingga 12 tahun. "Sedangkan SA (22) nan tetap dalam pengejaran juga terancam dengan pasal nan sama," kata dia.