ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Polisi menangkap 17 orang mengenai pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Dari 17 orang itu, 11 di antaranya personil GRIB Jaya dan enam lainnya mengaku mahir waris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aktivitas operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah mahir waris, nan mengaku sebagai mahir waris," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/5).
Ia menjelaskan salah satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat berinisial Y.
Ade Ary mengatakan personil ormas GRIB Jaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pihak lain atas pemanfaatan lahan BMKG.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa kewenangan milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar," ujarnya.
Ia menjelaskan para pedagang dimintai duit jutaan rupiah. Uang pungli tersebut ditransfer ke ketua GRIB Jaya berinsial Y nan telah ditangkap.
"Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum personil ormas kerabat Y," ujarnya.
Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke pihak berkuasa mengenai dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.
Dalam laporan dijelaskan BMKG adalah pemilik tanah dan gedung seluas 127.780 meter persegi nan berada di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan.
"Dengan atas kewenangan nan dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang nan bertuliskan. 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'," kata Ade Ary, Jumat (23/5).
"Dan di letak nan tidak jauh dari letak sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik mahir waris," imbuh dia.
(yoa/dmi)