Polisi Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Shgb Dalam Kasus Pagar Laut

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menemukan dugaan pidana di dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut dia, ada dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Hal itu setelah Bareskrim memeriksa berkas-berkas warkah nan diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), di samping itu juga memeriksa sejumlah saksi baik itu dari pelbagai unsur di pemerintahan.

"Kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan alias pemalsuan akta otentik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani menuturkan, pengungkapan dugaan pemalsuan berasal dari penelaahan warkah berupa 10 sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dari total 263 SHGB nan telah diserahkan sebagai peralatan bukti di dalam kasus ini. Juga, memeriksa orang nan mengeluarkan SHGB dalam perihal ini dari pihak ATR/BPN.

"Sementara diduga seperti itu (10 sampel diduga palsu)," ujar dia.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya bakal meneliti lebih jauh mengenai keabsahan SHGB, dengan menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Karena dia berkomitmen proses penyelidikan dan penyelidikan mengedepankan asas scientific.

"Sementara nan kita uji adalah sampel 10 kelak itu bakal terus berkembang menjadi 263 nan seperti nan sudah diserahkan kepada kita," ujar dia.

"Hasil labfor seperti apa? Dan ini langsung kita koordinasi dengan Kapuslabfor untuk segera menguji. Ya menguji labfor kan tentu saja perlu proses, itulah nan mungkin kita jika di sasaran waktu belum bisa menjawab saat ini," sambung dia.

Dia mengatakan, dari situ tentu investigasi bakal mengerucut, sejauh mana peran dari masing-masing pihak saat proses pengajuan warkah.

Dia menekankan, interogator Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri siap melakukan proses penyidikan, dengan profesional.

"Pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk investigasi lebih lanjut. Kami tetap bakal melaksanakan investigasi secara sientifik. Artinya, kemarin dari pihak BPN sudah menyerahkan berkas-berkas warkah," ujar dia.

"Karena ini mengenai kasus pemalsuan, kita bakal mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi nan sudah ada, sudah kita terima, tentu saja kelak bakal kita gelarkan kembali gimana ini. nan jelas, kami tetap konsensus, kami bakal melaksanakan investigasi secara transparan, dan kami percaya bahwa kami bakal menuntaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," dia menandaskan.

Selengkapnya