ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 27 Jun 2025 20:15 WIB

Makassar, detikai.com --
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) memecat anggota polisi AKBP RA setelah terbukti terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil milik seorang wanita asal Jakarta.
"Iya sidang kode etiknya telah dilakukan pada bulan Mei kemarin dan diputuskan PTDH," kata Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso saat dikonfirmasi, Jumat (27/6).
Setelah dijatuhi hukuman pemecatan, AKBP RA mengusulkan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya banding sedang dilakukan," ujarnya.
Sebelum dijatuhi hukuman pemecatan, AKBP RA sempat menjalani sidang kode etik pada bulan Desember 2024 dengan hukuman demosi atas laporan penggelapan mobil dan pengancaman tersebut.
"Iya pernah saat itu (sanksinya demosi)," ungkapnya.
Kasus ini bermulai ketika seorang wanita asal Jakarta, Siti Nurhasanah melaporkan AKBP RA ke Bidang Propam Polda Sulbar mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil serta pengancaman. RA membeli mobil Toyota Rush dengan skema sambung cicilan.
Namun, menunggak selama Januari hingga Mei 2024. Siti Nurhasanah kemudian menagih angsuran mobil tersebut tapi diancam oleh RA.
"Bulan Juni saya menagih, minta dilunasi itu mobil atas nama saya. Saya sudah minta dia untuk take over, tapi katanya namanya sudah jelek dan tidak mengusulkan kredit," kata Sitti Nurhasanah kepada wartawan (9/10).
AKBP RA, saat itu menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar. Namun, setelah dilaporkan RA tidak masuk instansi selama dua bulan dengan menyertakan surat keterangan sakit dengan izin selama 30 hari.
(mir/dal)
[Gambas:Video CNN]