ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 13 Mei 2025 19:20 WIB

Jakarta, detikai.com --
Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Medan diduga meminta transfer duit tilang sebesar Rp200 ribu kepada pengendara motor viral di media sosial.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan langsung menyelidikinya dan mendapatkan Bripka HM sebagai oknum dan sekarang dia tengah menjalani pemeriksaan.
Bripka HM personil Unit Lantas Polsek Medan Baru itu sekarang ditempatkan penempatan unik (Patsus). Bripka HM dipatsus selama 30 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berkepentingan kita Patsus 30 hari, sembari jalan pemeriksaan," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (13/5).
Sementara itu Gidion membantah Bripka HM menerima transferan duit dari pengendara tersebut. Meski begitu, tindakan Bripka HM nan meminta duit kepada pengendara motor telah menyalahi aturan.
"Dia tidak ada menerima transfer, tidak menerima uang, tapi tetap saja dia menyampaikan (meminta uang) itu sudah salah. Kode etiknya tidak boleh. Pendisiplinan terhadap personil itu sangat penting," tegasnya.
Diketahui, video nan menyebut personil polisi lampau lintas meminta transfer duit sebesar Rp200 ribu untuk biaya tilang kepada pengendara motor viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Gajah, Kota Medan, Jumat (9/5/2025) malam. Belakangan terungkap personil polisi tersebut berinisial Bripka HM, personil Unit Lantas Polsek Medan Baru.
Dalam video itu Bripka HM nan mengenakan seragam komplit mendapati pengendara motor berbonceng tiga. Dia pun membawa pengendara motor itu ke Polsek Medan Baru.
Kemudian, Bripka HM nan duduk di atas sepeda motornya meminta pengendara tadi agar mentransfer sejumlah duit lewat dompet digital.
(fnr/mik)
[Gambas:Video CNN]