ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Aparat kepolisian menyisir sejumlah wilayah di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat untuk menurunkan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa bendera dan spanduk nan dipasang di jalanan.
Penurunan atribut ormas di Jakarta Utara diilakukan di wilayah Cilincing. Di wilayah itu polisi menurunkan atribut ormas Forum Betawi Rempug (FBR), Forkabi dan GRIB Jaya
"Kami melakukan penurunan 10 atribut nan terpasang di sejumlah letak nan ada di Cilincing," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Minggu (11/5), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, penurunan atribut tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5) sore hingga malam hari oleh personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Atribut nan diturunkan dari tempat pemasangannya terdiri atas dua bendera Front Betawi Rempug (FBR) di Jalan Rorotan II Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Gang Pacong, Cilincing, Jakarta Utara.
Selanjutnya dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan satu bendera FBR di Jalan Bakti Cilincing.
Selanjutnya satu buah bendera panjang nan dipasang ormas GRIB Jaya diturunkan di Jalan Cendrawasih, Sukapura, Cilincing, dan dua bendera ormas Forkabi di Gang H Pitang Sukapura, Cilincing.
Penurunan atribut ormas berupa bendera dan spanduk itu dalam nomor Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah norma Polsek Cilincing, Jakarta Utara.
"Alhamdulillah semua melangkah kondusif dan kondusif saat dilakukan penurunan bendera," kata dia.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menertibkan sebanyak 109 bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025.
"Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan patokan untuk menjaga ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat (9/11).
Ia mengatakan bahwa operasi dilakukan serentak di delapan wilayah Polsek jejeran untuk menciptakan ketertiban dan menghindari potensi gesekan mendatar antarkelompok.
Wilayah dengan penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, ialah sebanyak 32 bendera dari beragam ormas.
"Tidak boleh ada simbol golongan nan menguasai ruang publik seenaknya," kata dia.
Polda Metro Jaya telah menggelar Apel Siaga Anti Premanisme dalam rangka pemberantasan tindakan premanisme nan banyak terjadi di masyarakat.
"Apel siaga anti premanisme ini bermaksud untuk mewujudkan situasi nan kondusif serta menciptakan suasana investasi nan stabil di wilayah norma Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Lapangan Monas, Jumat.
Karyoto menjelaskan, operasi ini bakal berjalan selama 15 hari mulai 9 Mei hingga 23 Mei 2025.
"Operasi ini mengedepankan aktivitas pendekatan norma nan komprehensif dan terukur, juga didukung oleh aktivitas intelijen nan akurat," katanya.
Selain itu, Karyoto menyebutkan, operasi ini bakal diperkuat melalui langkah-langkah preemtif dan preventif guna menindak tegas dan menanggulangi segala corak gangguan keamanan.
"Terutama mengenai dengan tindakan premanisme nan cukup meresahkan masyarakat," katanya.
Sehari berselang alias Sabtu (10/5), Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat preman berkedok ahli parkir (jukir) liar nan memaksa penduduk bayar parkir sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
"Aksi premanisme kembali meresahkan penduduk Jakarta. Empat laki-laki berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah memaksa penduduk bayar parkir ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta.
Aksi para pelaku itu terungkap setelah seorang penduduk IF melaporkan bahwa dirinya dipaksa bayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok laki-laki nan mengaku sebagai petugas.
Salah satu pelaku diketahui merupakan personil organisasi masyarakat (ormas) berinisial G.
"Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp20 ribu. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada nan berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, pelaku T berkedudukan sebagai koordinator lapangan nan mengumpulkan duit hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan penyelenggara nan langsung menarik duit dari pengendara mobil nan parkir di TKP.
"Barang bukti nan diamankan antara lain duit tunai Rp660 ribu dan kartu personil ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Firdaus.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, kepolisian bakal menindak tegas segala corak premanisme nan menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk nan berlindung di kembali organisasi.
"Kami bakal tindak tegas segala corak premanisme nan meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap penduduk dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah," tegas Susatyo.
Susatyo juga menekankan sisi humanis dalam penanganan kasus ini. Polisi disebutnya bakal mengedukasi dan membina agar masyarakat nan terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara nan melanggar hukum.
"Penegakan norma kudu seimbang dengan pemberdayaan," ucap Susatyo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar
(antara/wis)
[Gambas:Video CNN]