Polisi Bongkar Pencurian Data Perusahaan Kurir, Dipakai Penipuan Cod

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses terlarangan info pribadi di salah satu perusahaan jasa ekspedisi.

Data pribadi nan dicuri itu kemudian dipakai pihak lain untuk penipuan dengan modus pengiriman peralatan dan pembayaran di tempat (cash on delivery/COD). Perbuatan tindak pidana akses terlarangan itu telah berjalan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan dalam kasus itu ada tiga orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka di antaranya tetap buron.

"Ada tiga orang, ialah berinisial T dan MFB, sedangkan tersangka G tetap berstatus DPO [daftar pencarian orang]," katanya saat konvensi pers di Jakarta, Jumat (11/7).

"Kedua tersangka sukses ditangkap pada Senin (5/5), untuk tersangka T ditangkap di Bandung. Sedangkan MFB ditangkap di Cirebon," katanya.

Kronologi kasus

Fian menjelaskan, kasus ini berasal sekitar Desember 2024-Januari 2025 ada sekitar 100 info komplain dari pengguna (customer) atas pembelian peralatan secara online dari aplikasi media sosial Tiktok.

"Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran 'Cash On Delivery' (COD) alias pembayaran setelah peralatan sampai," katanya.

Pihak perusahaan ialah manajemen Ninja Xpress kemudian melakukan audit untuk mengetahui jumlah paket nan diterima lebih sigap sebelum waktu nan ditentukan dalam jenis pembayaran COD.

Adapun jenis pembayaran COD mempunyai lama waktu pengiriman 7 hari. Hasil dari audit tersebut, ditemukan ada 294 pengiriman dengan jenis pembayaran COD nan selesai lebih sigap dari tujuh hari.

"Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan kewenangan tenaga kerja Ninja Xpress di instansi Lengkong, Bandung, Jawa Barat," kata Fian.

Dia menjelaskan pihak Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) nan memuat info pengiriman atas pembelian pengguna dari e-commerce tersebut sudah terlindungi.

Namun ada oknum tenaga kerja Ninja Xpress nan mengakses sistem OpV2 dan membuka info pengguna nan terlindungi dengan istilah 'unmasking'.

Adapun info pengguna tersebut berupa nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor telepon seluler pemesan, dan biaya COD pesanan.

"Data tersebut kemudian dijual kepada pihak luar nan kemudian mendatangi 'customer' dengan paket palsu, dan menerima pembayaran COD, ialah ongkos kirim dan nilai peralatan nan dibeli 'customer'," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE alias Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE.

"Dipidana penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Fian.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya