ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyegel sebuah penyimpanan pemasok minyak goreng terlarangan di Cipondoh, Tangerang. Penyegelan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan minyak MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter nan beredar di pasar wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam penyergapan di penyimpanan tersebut, polisi menemukan bahwa minyak goreng premium merek Guldap telah diproduksi sejak 2020, namun kurang laku di pasaran sehingga kemudian diubah menjadi MinyaKita.
"Dua tahun melangkah produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respons nan baik di masyarakat alias bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku upaya mulai memanfaatkannya situasi untuk merubah merek Guldap ini dengan merek Minyakita," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/3/2025).
Ade menyebut pada bungkusan botol nan digunakan oleh para pelaku merancang logo serupa dengan MinyaKita aslinya, namun pada stiker itu tidak mencantumkan takaran liter minyak. Di satu sisi juga, isi minyak tersebut hanya mencapai kurang lebih 800 mililiter saja.
"Dalam bungkusan botol ini bisa dilihat bahwa, tidak dicantumkan berat bersih, isi bersih ataupun netto dari produk ini, ini sudah menyalahi," ucap Ade.
"Botolnya pun sudah didesain sedemikian rupa, ketika diisi penuh pun tidak bakal memenuhi volume isi satu liter produknya," sambung dia.