Polisi: 3 Orang Terlibat Ganti Pelat Nopol Bmw Penabrak Mahasiswa Ugm

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, detikai.com --

Polresta Sleman menyebut tiga orang terlibat dalam tindakan mengganti pelat nomor polisi (nopol) mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), tersangka kasus kecelakaan lampau lintas nan menewaskan mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi (19).

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menyebut, ketiga orang itu masing-masing berinisial IF, WI dan IR. Sejauh ini ketiganya tetap diperiksa sebagai saksi.

"Pelaku (pengganti pelat) IF, nan menyuruh melakukan WI sama NR," kata Erning saat dihubungi, Jumat (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erning belum bisa memastikan kaitan ketiga sosok ini dengan Christiano. Hasil keterangan sementara, mereka adalah pihak swasta di mana WI dan IR merupakan pemimpin IF.

"Menurut pemeriksaan, pimpinannya bukan Christiano. Dia kan bekerja di swasta. Kemudian dia (IF) atas perintah pimpinannya untuk melepas itu," ungkap Erning.

"Kenal alias tidak (dengan Christiano) saya nggak ngerti. Mungkin kenal. Pemeriksaan tetap berjalan," sambung Erning.

Sebelumnya, Erning menyatakan Polresta Sleman menyatakan telah mengamankan sosok nan mengganti plat nopol mobil BMW milik Christiano.

Erning menyebut bahwa sosok ini mengganti plat BMW milik Christiano nan terparkir di laman belakang Mapolsek Ngaglik sebagai peralatan bukti.

Erning mengatakan, saat mobil BMW nan dikemudikan Christiano menabrak Argo dan motornya di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5) awal hari, plat nopol kendaraannya tetap F 1206.

"Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada nan mengganti plat nomor tersebut menggunakan plat nomor B 1442 NAC. Kami sudah dalami dan sudah amankan pelakunya," kata Erning dalam sesi konvensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5).

Kata Erning, tindakan sosok tersebut mengganti plat nopol kendaraan terekam kamera pengawas alias CCTV Mapolsek Ngaglik.

"Karena itu mobilnya parkir di belakang polsek sana, itu mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti (plat), tanpa sepengetahuan dan izin dari kita," urainya.

Hanya saja, identitas, motif maupun relasi sosok tersebut dengan Christiano belum diungkap oleh kepolisian lantaran tetap dalam proses pendalaman-pemeriksaan. Sosok misterius tersebut sejauh ini berstatus saksi dan bakal diproses mengenai dengan upaya mengaburkan peralatan bukti.

"Bukan personil (kepolisian), tidak ada personil saya hanya untuk mengganti itu untuk apa," ucap Erning.

"Mungkin temannya (Christiano), saya kurang ini. Nanti kita rilis, lantaran baru kita amankan," tambah kapolresta.

Dalam kasus kecelakaan lampau lintas ini, Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya, Argo mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Dalam peristiwa ini, mobil BMW Christiano menabrak Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sabtu (24/5) awal hari.

Atas perbuatannya, Christiano nan merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM ini dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, mengatur soal hukuman untuk kelalaian memicu hilangnya nyawa orang lain akibat kecelakaan lampau lintas.

Ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

(kum/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya