ARTICLE AD BOX
ANALISIS
detikai.com
Jumat, 25 Jul 2025 12:26 WIB

Jakarta, detikai.com --
Mantan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Satria Arta Kumbara memohon kepada pemerintah lewat video untuk memulangkan ke Indonesia usai berasosiasi dengan tentara penghasilan Rusia.
Satria adalah mantan personil Korps Marinir TNI Angkatan Laut dengan pangkat terakhirnya adalah Sersan Dua (Serda). Ia tercatat berdinas terakhir di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar).
Namun, Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Atas pelanggaran tersebut, Satria dijatuhi balasan pidana penjara satu tahun dan dipecat secara tidak hormat dari TNI AL berasas putusan pengadilan militer No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, nan telah berkekuatan norma tetap sejak 17 April 2023.
Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen Endi Supardi mengatakan Satria juga terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan bank hingga Rp750 juta. Satria lampau terjerumus gambling online.
"Ternyata gambling online ini kan tidak membantu, apalagi bakal lebih terjerumus ke dalamnya," kata Endi kemarin.
Kondisi ini membikin Satria mendaftar menjadi tentara penghasilan Rusia. Ia ikut bertempur melawan Ukraina sejak dua tahun terakhir.
Atas dasar itu, kebangsaan Indonesia nan dimiliki Satria otomatis hilang, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan jika Satria mau kembali menjadi penduduk negara Indonesia (WNI), maka nan berkepentingan kudu mengusulkan permohonan kebangsaan kepada Presiden melalui Menteri Hukum.
Hal tersebut sebagaimana diatur UU Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Lantas apa nan kudu dilakukan pemerintah Indonesia atas permintaan Satria tersebut?
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan Satria saat ini tidak mempunyai kebangsaan alias stateless karena telah kehilangan status WNI.
Hikmahanto menjelaskan Satria nan berasosiasi menjadi tentara penghasilan Rusia tidak otomatis mendapat status kebangsaan Rusia.
"Mereka dibayar secara profesinya sebagai tentara, dia tidak bakal beranjak kewarganegaraannya. Jadi kerabat Satria ini jika dia berasosiasi dia tidak serta merta menjadi penduduk negara Rusia," katanya kepada CNN Indonesia.
Hikmahanto mengatakan pemerintah mempunyai ketentuan norma untuk seseorang nan mau kembali mendapatkan status kewarganegaraannya.
Ia mencontohkan ratusan WNI nan memutuskan berasosiasi dengan ISIS bisa kembali mendapat kebangsaan RI beberapa tahun lalu.
Menurutnya, para simpatisan ISIS itu bisa menjadi WNI dengan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.
Hikmahanto menyebut Satria bisa mengusulkan permohonan kebangsaan secara elektronik maupun perwakilan pemerintah Indonesia di Rusia untuk diproses.
"Pemerintah bisa saja terima kembali. Jadi terhadap kerabat Satria juga kudu ada clearance, memastikan bahwa lantaran ketidaktahuan UU kewarganegaraan, dia ikut, dan kemudian tidak tahu bahwa kewarganegaraannya bakal hilang. Jadi banyak nan perlu ditempuh," ujarnya.