ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Rabu, 16 April 2025 - 16:45 WIB
Jakarta, detikai.com - Pakar norma tata negara, Mahfud MD merespons mencuatnya rumor ijazah tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Isu ini kembali muncul setelah sejumlah figur nan mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi dengan menggeruduk Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mahfud berpendapat, UGM sebenarnya tidak perlu terlibat dalam persoalan tersebut. Sebab, UGM mengeluarkan bukan nan memalsukan ijazah.
“Gini, semestinya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu, lantaran UGM itu nan mengeluarkan piagam bukan nan memalsukan ijazah. UGM tinggal mengatakan, saya sudah mengeluarkan ijazah. Ini, buktikan. Tinggal (Jokowi) menjelaskan ke publik kenapa kok sampai lenyap dan sebagainya,” kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu, 16 April 2025.
Mahfud menilai publik jadi bingung lantaran polemik keaslian piagam Jokowi dari UGM nan sudah melangkah bertahun-tahun tidak kunjung selesai. Padahal, kasusnya sudah sampai ke pengadilan.
Ia bilang, pengadilan nan sudah melangkah selama ini bisa dibilang bersikap tidak proporsional. Mahfud menjelaskan kasus dugaan piagam tiruan ini juga tak dapat diadili ke pengadilan perdata. Alasanya, pengadilan perdata itu mengadili bentrok kontraktual antara dua pihak.
Konferensi pers soal piagam Jokowi
Photo :
- detikai.com.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Sementara, dalam kasus ini Jokowi tidak berkonflik dengan siapa-siapa. Hal itu ditambah secara perdata sebenarnya urusan ijazahnya sudah ada.
“Nah, Pak Jokowi ini bentrok dengan siapa? Secara perdata urusan ijazahnya ada kan. Ya betul Pengadilan Negeri. Kami tidak berwenang, tidak salah Pengadilan Negeri,” ujar Mahfud.
Pun, dia menambahkan, pidana sendiri ada dua pihak ialah pertama nan melakukan pemalsuan. Lalu, pihak kedua nan menuduh melakukan.
Mahfud menilai, persoalan ini jadi panjang dan belum selesai lantaran pihak nan dituduh melakukan pemalsuan piagam sampai hari ini belum diadili.
“Ini nan dituduh melakukan pemalsuan belum diadili soalnya. Ini malah nan menuduh nan ditangkap lebih dulu. Sementara ini tidak di-clear kan, sebenarnya jika masuk ke sini bisa,” kata Mahfud.
Meski begitu, Mahfud membantah pendapat-pendapat liar nan menyebut seluruh keputusan Jokowi selama menjadi Presiden RI batal jika ijazahnya terbukti palsu. Mahfud menekankan, dalam norma tata negara dan dalam norma manajemen negara, keputusan-keputusan Jokowi tetap sah.
Maka itu, dia menyampaikan, dalam norma tata negara alias norma manajemen negara tidak seperti itu memahami lantaran ada azas kepastian hukum. Dengan demikian, keputusan-keputusan nan sudah dikeluarkan Jokowi secara sah tidak boleh dibatalkan dan tetap mengikat.
Namun, Mahfud menambahkan, publik nan menuntut adanya keterbukaan soal keaslian piagam Jokowi tak pula salah. Sebab, UU Keterbukaan Informasi Publik sudah menyatakan masyarakat memang berkuasa sepenuhnya mengetahui arsip dan meminta dibuka kepada publik demi transparansi.
“Kalau tidak mau buka ada pengadilannya, namanya Komisi Informasi, itu dia bisa mengadili nan keputusannya mengikat, kudu dibuka. Buka, siapa, kelak dibuka saja di KPU Solo," lanjut Mahfud yang juga eks Menko Polhukam itu.
"Dulu daftar pertama KPU Solo ketika namanya tetap Drs. Joko Widodo, sesudah jadi Presiden ada ijazahnya lagi menjadi Ir. Joko Widodo, itu kan semuanya kelak bisa dibuka ke publik, apa nan sebenarnya terjadi,” ujar Mahfud.
Halaman Selanjutnya
“Nah, Pak Jokowi ini bentrok dengan siapa? Secara perdata urusan ijazahnya ada kan. Ya betul Pengadilan Negeri. Kami tidak berwenang, tidak salah Pengadilan Negeri,” ujar Mahfud.