Polda Metro Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Lagi

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan nan dilayangkan eks Ketua KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka pun percaya gugatan praperadilan Firli bakal ditolak lagi oleh hakim.

"Pada prinsipnya tim interogator melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menyebut gugatan praperadilan pertama nan dilayangkan Firli telah ditolak hakim. Karena itu, dia percaya penetapan status tersangka terhadap Firli adalah sah.

"Saya sangat percaya dan meyakini bahwa pengadil bakal bakal kembali menolak gugatan praperadilan nan diajukan oleh tersangka dugaan korupsi nan merupakan eks Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut, lantaran materi nan sama sudah pernah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya," tutur dia.

Ade Safri menerangkan dalam perkara ini interogator telah melakukan serangkaian aktivitas investigasi untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

Ia juga menjamin investigasi atas penanganan perkara aquo sudah melangkah secara profesional, transparan dan akuntabel. Selain itu, kata dia, investigasi juga bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun juga.

Ade Safri menyebut penetapan Firli sebagai tersangka telah melalui sistem gelar perkara nan melibatkan unsur pengawas internal ialah Bid Propam dan Itwasda PMJ. Kemudian, juga melibatkan kegunaan pembinaan norma Polda Metro Jaya, ialah Bidkum PMJ.

"Di mana berasas bukti nan cukup, ialah didasarkan atas minimal dua perangkat bukti nan sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara a quo," ucap Ade Safri.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua perangkat bukti nan sah," imbuhnya.

Firli Bahuri kembali mengusulkan gugatan praperadilan terhadap status tersangka pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu dilakukan pada Rabu (12/3) kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, ada dua pihak nan digugat oleh Firli ialah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Kuasa norma Firli, Ian Iskandar, mengatakan gugatan praperadilan itu kembali diajukan pihaknya untuk mencari keadilan bagi kliennya. Pasalnya, kata dia, kasus nan menjerat Firli sudah lama terkatung-katung.

"Upaya norma praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau mengenai status tersangka selama 1 tahun 4 bulan lebih" kata Ian saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (14/3).

Adapun Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dia diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya