ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kawanan begal bersenjata berulah di Jalan Kampung Sinyar, Cikarang Timur, Bekasi. Seorang pengendara motor menjadi korban. Maman Surahman alami luka bacok di bagian punggung, dan sepeda motor raib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan. Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, Maman Surahman, tengah mengendarai sepeda motor berbareng tiga rekannya. Tiba-tiba diadang para pelaku. Tanpa basa-basi, mereka langsung merampas motor dan tas korban serta ponsel
"Ketika korban di sepeda motor berjumlah empat orang dan salah satu pelaku tersebut mengambil tas milik korban nan di dalamnya ada STNK Sepeda motor dan 1 handphone serta melukai punggung korban," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Tak hanya merampas, salah satu pelaku inisial AA membacok punggung korban sebelum melarikan diri.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur guna proses lebih lanjut," ucap dia.
6 Pelaku Diringkus
Terkait kejadian ini, enam pelaku sukses diringkus di beragam lokasi. Adapun, mereka adalah R namalain Mamake, R namalain Baya, AS namalain Adit, AA namalain Adul, MS namalain Oting, R namalain Dimas. Kepada polisi, mereka mengaku sepeda motor korban sudah dijual hingga ke Lampung.
"Tim sukses mengamankan Rian dan Ratno di wilayah Pakisjaya, Karawang. Menurut keterangan pelaku nan sudah diamankan, bahwa mereka melakukan aksinya berbareng 2 (dua) temanya nan berjulukan Adit & Adul. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan sukses mengamankan Adit & Adul di wilayah Cipulir, Jalarta Selatan," ujar dia.
"Adul mengakui bahwa dia nan berkedudukan sebagai penyelenggara nan membacok pinggang korban. Tim juga melakukan pengembangan terhadap penadah motor korban, tim sukses mengamankan Maman di wilayah Batujaya Karawang, berasas keterangan Maman motor korban sudah dijual kepada Rahmat, Tim juga sukses mengamankan Rahmat di wilayah Cibitung, Bekasi. Dari pengakuan Rahmat bahwa motor korban juga sudah dijual ke Rian nan berada di wilayah Lampung," dia memaparkan.
Pasal
Kini, para pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP. Polisi juga tetap melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan pelaku lainnya.
"Tim membawa para pelaku beserta peralatan bukti ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan investigasi lebih lanjut," tandas dia.