Poin-poin Krusial Ruu Tni Yang Akan Disahkan Di Dpr Hari Ini

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, detikai.com --

DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3) pagi ini.

Berdasarkan agenda sidang di laman resmi DPR, rapat paripurna bakal dimulai pukul 09.30 WIB. RUU TNI ini sebelumnya telah sepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR berbareng pemerintah pada Selasa (18/3).

Sebanyak delapan alias seluruh fraksi partai politik di DPR satu koor menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU TNI nan telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.

Beberapa di antaranya ekspansi kedudukan sipil nan bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.

Tambahan kewenangan operasi militer selain perang

Pada Pasal 7 RUU TNI nan mengatur operasi militer selain perang alias OMSP menambah dua kewenangan TNI dari semula 14 item menjadi 16.

Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Jabatan di lembaga selain TNI

Kemudian di Pasal 47 RUU TNI turut mengatur penambahan lima lembaga nan bisa diduduki prajurit aktif, sehingga jumlahnya jadi 14 dari sebelumnya hanya sembilan.

Penambahan lima lembaga nan bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Tambahan usia pensiun prajurit

Kemudian Pasal 53 draf RUU TNI juga mengubah usia pensiun. Pada usia 55 tahun menjadi maksimal usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama TNI. Lalu, perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.

Ketentuan usia pensiun nan variatif mulai bertindak pada perwira tinggi. Perwira tinggi bintang 1 usia maksimal pensiun pada 60 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 2 usia maksimal pensiun pada 61 tahun. Perwira bintang 3 usia maksimal pensiun pada 62 tahun.

Paling tinggi adalah perwira bintang empat namalain jenderal, pemisah usia maksimal pensiun pada 63 tahun dengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Perwira bintang empat--jenderal di TNI AD, Laksamana di TNI AL, dan Marsekal di TNI AU--adalah pangkat tertinggi perwira tinggi TNI.

Perwira komcad

RUU TNI turut mengatur perwira nan sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen persediaan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.

Berikut daftar 14 lembaga negara nan bisa diduduki TNI aktif dalam RUU TNI Pasal 47:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara nan menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Berikut pemisah usia pensiun nan diubah dalam RUU TNI Pasal 53:

• Bintara dan tamtama: 55 tahun
• Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

(rzr/kid)

Selengkapnya