ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 20 Mar 2025 18:50 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat presiden untuk membahas Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komisi III pun bakal segera membahas RUU KUHAP sebagai tindak lanjut surpres tersebut.
"Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nan bakal dibahas segera, lantaran surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Habib di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan RUU KUHAP bakal mengatur perubahan sejumlah perihal mengenai sistem aktivitas pidana, mulai dari investigasi hingga keadilan restoratif.
Habiburokhman menjelaskan RUU ini bakal mengganti undang-undang nan sudah melangkah selama 44 tahun. Tak hanya itu, kata dia, RUU ini juga bakal menyesuaikan KUHP baru nan mulai bertindak pada 1 Januari 2026.
"Kalau norma materialnya baru, logikanya norma formil, norma acaranya juga kudu baru menyesuaikan nilai-nilainya," ucap Habiburokhman.
"Ya, intinya nih kudu digarisbawahi bahwa KUHAP baru tidak mengubah kewenangan abdi negara penegak norma dalam sistem peradilan pidana," sambungnya.
Dia menjelaskan rapat kerja pembahasan RUU KUHAP bakal dilaksanakan pada awal masa sidang DPR berikutnya. Adapun DPR bakal memasuki masa reses pada pekan depan hingga pertengahan April 2025.
"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Jadi ini belum dihitung ya. Kita baru bakal kick off-nya, rakernya kemungkinan ya, kemungkinan di awal masa sidang nan bakal besok," tutur dia.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]