ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 25 Jun 2025 00:12 WIB

Jakarta, detikai.com --
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan (eksepsi) atas dakwaan mengenai kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh selebritas Nikita Mirzani awal bulan depan ialah Selasa (1/7).
"Kembali lagi ke norma aktivitas dakwaan sudah dibacakan kewenangan kerabat untuk mengusulkan keberatan dan kerabat hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu," kata pengadil PN Jaksel, Kairul Soleh dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menegaskan penyelenggaraan sidang ini tidak transaksional sehingga tidak ada pengaruh dari siapapun. Majelis pengadil pun meminta kerja sama kepada banyak pihak agar proses persidangan melangkah tertib terlaksana.
"Kalau ada pihak-pihak nan menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, alias apapun nan kerabat percaya," ucapnya.
Dia menambahkan sejumlah bukti nan diajukan dalam persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan kebenaran dan kebenaran.
"Kalau memang tidak bersalah kita bakal bebaskan, jika kerabat terbukti bakal kita jatuhi balasan pidana," tambahnya.
Sementara, Nikita Mirzani nan datang sebagai terdakwa berambisi proses persidangan sudah sesuai patokan norma nan berlaku.
"Mudah-mudahan norma tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan," ucap Nikita.
Adapun dakwaan nan dibacakan JPU dalam persidangan ialah Nikita Mirzani menakut-nakuti bos perawatan kulit (skincare) milik master Reza Gladys (RGP) bayar Rp4 miliar untuk duit tutup mulut mengenai produk nan dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan duit tersebut untuk bayar sisa angsuran pemilikan rumah (KPR).
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) alias selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan info nan tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]