Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 Bukan Untuk Izinkan Asn Poligami

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta nan mau mempunyai istri lebih dari satu namalain poligami.

Sontak, perihal ini mengundang polemik di tengah masyarakat. Menyikapi itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung ASN berpoligami.

Dia mengatakan Pergub nan mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi family ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1/2025), dilansir Antara.

Teguh menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. Kata Teguh, ASN nan mau berpoligami alias berpisah kudu mendapat izin atasan.

"Memang kita mau agar perkawinan, perceraian nan dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa betul-betul terlaporkan, sehingga itu kelak juga untuk kebaikan," kata Pj Gubernur Jakarta.

Dengan demikian, menurut Teguh, Pergub ini dapat lebih melindungi pihak family maupun anak-anak dari ASN. Sehingga Teguh menekankan bahwa terbitnya peraturan tersebut bukan berfaedah untuk melanggengkan poligami.

Selain itu, kata Teguh, pengesahan peraturan tersebut bukan perihal nan instan, melainkan sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023.

Pembahasan peraturan itu juga dikatakan Teguh sudah melibatkan beragam pihak, bukan hanya satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melainkan seluruhnya.

"Selain itu juga sudah melibatkan beragam kementerian, termasuk juga sudah pengharmonisan dengan Kanwil, Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya," ujar Teguh.

Baca juga Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami, Pemprov Jakarta: Sudah Sesuai Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian

Polemik pegawai negeri sipil laki-laki boleh berpoligami, kembali mencuat. Dalam peraturan pemerintah juga ditegaskan, PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua alias ketiga dan seterusnya. Apa alasannya, berbareng Skolastika Sylvia, mari kita diskusi.

Selengkapnya