Pinjam Duit Di Pindar Bakal Ada Agunan, Ini Ketentuannya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok patokan nan bakal mewajibkan peminjam (borrower) fintech peer to peer (P2P) lending dengan nominal tertentu untuk memberikan agunan sebelum meminjam dananya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura (PVML) Agusman mengatakan, patokan baru ini bakal tertuang dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK). Adapun terdaat sejumlah persyaratan bagi pemberlakuan tanggungjawab agunan ini.

"Kami sampaikan mengenai agunan, itu memang disiapkan aturannya, nan bakal bertindak ke pembiayaan di atas Rp2 miliar untuk kebutuhan produktif," ungkap Agusman, dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (11/4/2025).

Lebih jauh, Agusman mengatakan, ketentuan ini diperlukan untuk memperkuat mitigasi risk angsuran untuk antisipasi credit default untuk pembiayaan berbobot tinggi. Hal ini pun bermaksud bakal keberlanjutan pembiayaan nan diberikan lender.

"Dengan ini, penyelenggara ada instrumen recovery jika ada wanprestasi borrower," kata dia.

Untuk diketahui, pembiayaan pindar (P2P lending) hingga akhir Februari alias sebulan sebelum lebaran nilai outstanding tumbuh 31,6% (yoy) menjadi Rp 87 triliun.

Sementara itu tingkat angsuran macet pinjol (TWP90) tercatat ikut mengalami kenaikan. Tingkat TWP90 berada di level 2,78% per Februari 2025, dibandingkan pada Januari sebesar 2,52%.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'

Selengkapnya