ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Rabu, 19 Maret 2025 - 14:31 WIB
Jakarta, detikai.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara optimal, memadai, dan relevan. Hal itu untuk menjawab tantangan dunia dan perkembangan teknologi nan semakin pesat, sehingga ekonomi bangsa terus tumbuh dengan konsumen nan terlindungi.
Ibas menekankan tugas utama DPR RI termasuk personil Komisi VI DPR RI adalah menjaga kepentingan rakyat, termasuk dalam perihal perlindungan konsumen.
"Kami di sini tidak hanya bekerja mengawasi aktivitas pemerintahan, tetapi juga berbareng pemerintah membikin undang-undang, termasuk rancangan undang-undang perlindungan konsumen nan sedang kami diskusikan," kata Ibas dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara, mempunyai potensi pasar nan sangat besar. Namun, pertumbuhan ekonomi ini kudu diimbangi dengan perlindungan konsumen nan optimal, terutama di tengah tantangan dunia dan perkembangan teknologi nan pesat.
"Kita tahu Indonesia ini negara nan sangat besar, jumlah penduduknya 280 juta, tersebar dari Sabang hingga Merauke. Potensi ekonomi kita juga sangat besar, dan kita tetap punya ruang untuk terus tumbuh,” katanya.
Lebih lanjut, Ibas juga menyoroti tingginya jumlah pengaduan konsumen dari waktu ke waktu. Sektor-sektor nan paling sering dikeluhkan antara lain jasa keuangan, fintech, e-commerce, peralatan elektronik, obat-obatan, dan makanan minuman.
“Setiap tahun, ada sekitar 1.000 hingga 3.000 aduan, dengan kerugian mencapai ratusan miliar hingga triliun rupiah. Masih ada kasus-kasus seperti skincare ilegal, pinjol ilegal, dan penjualan makanan minuman, obat obatan nan tidak berkualitas,” kata anak Presiden SBY tersebut.
Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono namalain Ibas
Photo :
- detikai.com.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Untuk menghadapi tantangan ini, Ibas membujuk semua pihak untuk bersinergi menyusun patokan baru dengan mengedepankan asas keadilan. Ia juga menekankan bahwa UU Perlindungan Konsumen nan bertindak saat ini sudah tidak relevan.
“Kita perlu melakukan terobosan agar kebijakan ekonomi dan perdagangan tetap berkeadilan, sembari memberikan perlindungan nan optimal bagi konsumen. UU ini dibuat nyaris 2 dasawarsa lalu, sejak tahun 1999. Saat itu, perkembangan teknologi dan digitalisasi belum terbayangkan. Karena itu, revisi UU ini menjadi sangat krusial,” ujarnya.
Lebih jauh, Ibas menyarankan beberapa langkah konkret untuk memperkuat perlindungan konsumen, seperti penyesuaian regulasi, pengawasan nan lebih ketat, dan pemberian hukuman nan tegas.
“Kita juga perlu memperkuat hak-hak konsumen dan tanggungjawab pelaku usaha, termasuk transparansi info produk, agunan mutu, dan kompensasi jika ada ketidaksesuaian,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Source : detikai.com.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham