ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 18 Jul 2025 00:30 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi mengurangi kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Setyo mengatakan pihaknya sudah membuka komunikasi dengan Kementerian Hukum.
"Kami melihatnya ada potensi-potensi nan kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi kewenangan tugas dan kegunaan daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Setyo di Kantornya setelah bertemu pers mengenai kasus dugaan pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA), Jakarta, Kamis (17/7) malam.
Setyo menambahkan KPK sudah menggelar obrolan dengan sejumlah master untuk mengidentifikasi sejumlah poin nan berpotensi menghalang keahlian lembaga antirasuah.
Perkembangan terakhir setidaknya ada 17 poin krusial, paling disorot mengenai upaya paksa nan direduksi.
Oleh lantaran itu, Setyo berambisi pembentuk Undang-undang tidak terburu-buru untuk mengesahkan, dan bersikap transparan dalam pembahasannya.
"Prinsipnya KPK berambisi bahwa RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan, semua bisa dilibatkan, ada partisipasi dari semua pihak sehingga pembuatan daripada RKUHAP mempunyai semangat untuk membangun proses norma nan berfaedah dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," kata Setyo.
Proses revisi KUHAP jadi polemik dalam beberapa waktu terakhir. Koalisi masyarakat sipil sebelumnya memberikan sejumlah catatan terhadap substansi dan proses pembahasan RKUHAP.
Secara formil, salah satunya mereka menyoroti pembahasan lebih dari 1.600 DIM nan dibahas hanya dalam dua hari.
Pada Senin (14/7), rencana debat dan audiensi antara koalisi sipil dan Komisi III DPR itu kandas lantaran kedua pihak ngotot menolak rayuan masing-masing.
Koalisi meminta audiensi digelar di luar namalain di depan gerbang Pancasila kompleks parlemen. Sementara, Komisi III DPR meminta audiensi digelar di ruang rapat.
(ryn/dmi)