ARTICLE AD BOX
Surabaya, detikai.com --
Polda Jawa Timur resmi mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound horeg. Hal itu menyusul fatwa haram nan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim terhadap sound system berkekuatan tinggi tersebut.
Imbauan tersebut diunggah Bid Humas Polda Jatim dalam akun IG resmi mereka, @humaspoldajatim. Hal itu juga sudah dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan aktivitas sound horeg alias sejenisnya nan dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," tulis imbauan Polda Jatim tersebut, Kamis (17/7).
Ia mengatakan larangan ini adalah tindak lanjut dari reaksi publik nan menganggap sound horeg mengganggu dan meresahkan masyarakat akibat kebisingannya.
"Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan mengenai kebisingan nan dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga bersama, ciptakan suasana nan aman, nyaman dan kondusif di lingkungan kita," ucapnya.
Jules mengatakan larangan itu tetap berkarakter imbauan. Ia juga tak menjelaskan apakah ada hukuman nan menakut-nakuti andaikan masyarakat tetap menggunakan sound horeg.
"Imbauan. Terkait agar tidak menyelenggarakan aktivitas sound horeg," ujar dia.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi melarang aktivitas sound horeg berjalan di wilayah norma Kota Malang. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.
"Betul, [sound horeg] dilarang [di Kota Malang]," kata Wiwin, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).
Alasan pelarangan ini, lanjut Wiwin, lantaran aktivitas sound horeg bisa mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. Seperti halnya terjadi di aktivitas karnaval wilayah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nan berujung kericuhan.
"Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Wiwin mengatakan, jika masyarakat tetap tetap nekat menggelar aktivitas dengan sound horeg, polisi bakal melakukan penangkapan.
"Sanksinya diamankan di Polresta," katanya.
(frd/dmi)