ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:34 WIB
Jakarta , detikai.com – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel memunculkan bermacam pandangan, apalagi saat ini dirinya tetap merupakan prajurit aktif TNI.
Namun, adanya perubahan nomenklatur di era Presiden Prabowo, saat ini Seskab bukan lagi kedudukan setingkat menteri melainkan kedudukan eselon II di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Artinya, kedudukan tersebut tetap sesuai untuk diisi prajurit aktif.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan bahwa posisi nan diemban Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya saat ini tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Politikus Partai Golkar tersebut menyebut Seskab tetap berada di bawah Sekmil, sehingga Seskab Teddy tidak perlu pensiun awal dari TNI.
Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya
Photo :
- Instagram/tedskygallery
“Setahu saya ya, setahu saya, posisi Seskab, iya itu di bawah Sekmil dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau tetap sangat aman,” kata Dave Laksono ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Seskab Teddy Indra Wijaya
Ia menambahkan sesuai pengarahan Panglima TNI, personel nan menjabat di posisi sesuai undang-undang dapat tetap berstatus Perwira TNI, sementara nan di luar ketentuan kudu mengundurkan diri alias pensiun terlebih dulu baru melanjutkan.
THR PNS Cair Full 100 Persen tanpa Potongan, PPh Ditanggung Pemerintah
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI/Polri, dan PPPK, bakal dibayar penuh 100%
detikai.com.co.id
13 Maret 2025