ARTICLE AD BOX
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya alias THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum lebaran alias Lebaran 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Cucun pun meminta semua perusahaan menjalankan ketentuan tersebut. Sebab THR merupakan kewenangan tenaga kerja nan kudu diberikan perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh," ujar Cucun.
Adapun pemberian THR sebagai tanggungjawab perusahaan kepada para pekerjanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, nan mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia, serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.