Petani Tembakau Beberkan Dampak Aturan Kemasan Polos

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polemik seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksana atas UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 terus menjadi perhatian. Sebab, patokan tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi jutaan orang nan terlibat dalam industri hasil tembakau, terutama di Jawa Timur.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, menyampaikan ancaman utama nan dihadapi petani tembakau di Madura. Ancaman ini adalah regulasi-regulasi nan tidak berpihak, seperti PP 28/2024 dan wacana patokan turunannya seperti bungkusan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), patokan turunan PP 28/2024.

Ia menekankan pentingnya melibatkan pihak nan bakal diatur dalam proses penyusunan kebijakan. Kebijakan pemerintah disebut bukan peraturan perusahaan nan bisa dibuat sepihak oleh kepala alias komisaris perusahaan. Peraturan pemerintah, baik pusat alias daerah, kudu melibatkan banyak pihak dalam berdiskusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu pasal dalam PP 28/2024 nan dianggap kontraproduktif, ialah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia juga menyoroti akibat dari beragam kebijakan lain seperti kenaikan tarif cukai nan tinggi nan menakut-nakuti keberlangsungan industri tembakau dan petani," kata Samukrah dalam keterangannya dikutip Minggu (4/5/2025).

Keputusan itu membikin industri tembakau kelimpungan, sehingga membikin para petani tembakau menjadi korban. Ia cemas kebijakan ini justru bakal memberikan ruang bagi peredaran rokok terlarangan nan lebih murah dan tidak terkontrol.

"Jadi dugaan di masyarakat ini justru memberikan ruang kepada rokok-rokok terlarangan untuk memproduksi besar-besaran," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin RZ, menegaskan peran krusial industri tembakau bagi perekonomian Jawa Timur. Posisi tersebut menempatkan sektor ini sebagai tulang punggung ekonomi daerah, sehingga terus mendapatkan perhatian unik dengan melakukan tinjauan internal mengenai pengembangan industri tembakau, termasuk implikasi dari PP 28/2024.

Aftabuddin mengakui, respons masyarakat terhadap PP 28/2024 di Jawa Timur sangat beragam. Koordinasi dengan beragam pihak terkait, baik di tingkat industri maupun di lapangan terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik.

Namun, dia menyadari bahwa terdapat sejumlah pasal dalam PP 28/2024 secara spesifik menyinggung industri pertembakauan nan kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri dan pekerja. Pemerintah Provinsi Jawa Timur cemas terhadap akibat dari patokan tersebut, mengingat kontribusi signifikan industri hasil tembakau terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur.

"Kalau kita bicara PDRB, kita bakal kehilangan lantaran 75% masyarakat Jawa Timur itu bergerak di bagian pengolahan, termasuk industri hasil tembakau nan tidak sedikit sumbangsihnya kepada PDRB Jawa Timur. Terus terang, kita mau memandang gimana kontribusi tembakau dari Jawa Timur," ujar dia.

Aftabuddin memaparkan info pendapatan dari cukai rokok nan menunjukkan besarnya kontribusi Jawa Timur bagi pendapatan negara. Dari Rp216,9 triliun cukai nan diterima pemerintah Indonesia, lebih dari 50% alias sekitar Rp133 triliun pada 2024 berasal dari Jawa Timur.

Lebih lagi mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen tembakau terbesar di dunia, masuk dalam jejeran berbareng China, India, Brazil, dan Amerika Serikat (AS). Industri pertembakauan ini, menurutnya, juga mendorong konsep dari kita, oleh kita, untuk kita.

Pemerintah pun diakui tidak menutup diri terhadap masukan dan siap membuka saluran obrolan untuk membahas penerapan PP 28/2024. Seluruh pihak diminta untuk berbincang secara konstruktif mencari solusi demi kepentingan industri pertembakauan di Jawa Timur tanpa mengabaikan aspek kesehatan masyarakat.

"Kami siap memfasilitasi lantaran kami sedang mendiskusikan perihal nan sedang hangat ini, gimana agar tidak ada imbas negatif terhadap industri dan pihak-pihak di dalamnya," imbuhnya.

(kil/kil)

Selengkapnya