Petani Dan Pemda Yang Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah Bakal Dapat Insentif

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah pusat bakal memberikan insentif bagi petani dan pemerintah wilayah nan berkomitmen mengurangi laju perubahan alih kegunaan lahan sawah. Pemerintah wilayah bakal diberikan insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berasas pencapaian sasaran produksi pangan dan perlindungan lahan sawah.

Saat ini pemerintah menambah 12 provinsi dengan Lahan Sawah nan Dilindungi (LSD) untuk mencegah alih kegunaan lahan sawah menjadi gedung industri dan pemukiman. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah nan digelar hari ini, nan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dan dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

"Kami bakal memberikan insentif bagi petani dan pemerintah wilayah nan berkomitmen menjaga lahan sawah, serta memanfaatkan teknologi satelit untuk pemantauan real-time. Ini adalah langkah konkret kami untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2027," kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas mengungkap, langkah ini perlu dilakukan lantaran luas lahan sawah menyusut 79.607 hektare (ha) dalam periode 2019-2024. Tren ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat kebijakan pengendalian alih kegunaan lahan sawah.

Oleh lantaran itu, pemerintah bakal segera merevisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019. Revisi dilakukan dengan sistem percepatan, menggunakan Pasal 66 Perpres 87 Tahun 2014.

"Penyusutan lahan sawah nan mencapai 79.607 hektar dalam lima tahun terakhir adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Oleh lantaran itu, pemerintah tidak bakal tinggal diam. Kami bakal mempercepat revisi Perpres No. 59 Tahun 2019 dan memperkuat koordinasi antara pusat dan wilayah untuk memastikan kebijakan pengendalian alih kegunaan lahan sawah melangkah efektif," terangnya.

Ada beberapa konsentrasi nan bakal dilakukan pemerintah, pertama, memperkuat koordinasi antara pusat dan wilayah untuk memastikan penerapan kebijakan nan lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan nasional.

Kedua, pemerintah bakal melakukan pemantauan, monitoring, dan pertimbangan penyelenggaraan di lapangan untuk 8 provinsi nan telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah nan Dilindungi (LSD).

Ketiga, usulan LSD 12 Provinsi nan telah dibahas dan dikaji oleh Kementerian, Badan, dan Lembaga mengenai pada tahun 2024 bakal segera ditetapkan sebagai kebijakan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan tahun 2027.

Keempat, pemerintah juga bakal menyelaraskan kebijakan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar lebih efektif dalam mengendalikan alih kegunaan lahan.

Sebagai informasi, pemerintah menambah lahan sawah nan dilindungi (LSD) sebanyak 2,7 juta hektare (ha). Sebelumnya, jumlah lahan sawah nan dilindungi hanya di 8 provinsi, sekarang ditambah 12 provinsi dengan total 2,75 juta ha.

Secara rinci, jumlah LSD di Aceh 201.221 ha, Sumatera Utara 308.672 ha, Riau 58.891 ha, Jambi 68.243 ha, Sumatera Selatan 484.082 ha, Bengkulu 42.796 ha, Lampung 336.457 ha, Kepulauan Bangka Belitung 22.454 ha, Kepulauan Riau 872 ha, Kalimantan Barat 194.476 ha, Kalimantan Selatan 340.368 ha, dan Sulawesi Selatan 659.437 ha.


(ada/ara)

Selengkapnya